nusabali

217 Napi di Bali Diusulkan Dapat Remisi Natal

  • www.nusabali.com-217-napi-di-bali-diusulkan-dapat-remisi-natal

Kementerian Hukum dan HAM Bali mengusulkan rekapitulasi Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 Kepada 217 narapidana, berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan Tindak Pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP No 99 Tahun 2012.

DENPASAR, NusaBali
"Semua itu sudah tercatat secara online, dan untuk pengumuman secara pastinya berapa yang dapat remisi itu saya sampaikan itu mendekati perayaan Natal, dan sekarang berupa usulan dari Lapas dan Rutan di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, di Gedung Wira Satya, Jalan Sudirman Denpasar, Selasa (17/12).

Sutrisno mengatakan jumlah usulan remisi khusus hari raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak pidana diantaranya Remisi Khusus Sebagian (RK I) kepada 208 warga binaan dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) kepada sembilan warga binaan, dengan total keseluruhan 217 warga binaan.

Jumlah usulan remisi khusus terbanyak dari LP Kelas IIA Kerobokan ada 105 yang mendapat remisi RK I, dan ada enam warga binaan yang mendapat remisi RK II. Selanjutnya dari LP Perempuan Kelas IIA Denpasar yang mendapat Remisi Khusus I sebanyak 16 orang. Lalu, LP Kelas IIB Tabanan ada delapan yang diusulkan menerima RK I dan satu orang RK II, serta di LP Kelas IIB Karangasem ada 16 orang yang diusulkan terima RK I.

Dilanjutkan pada LPKA Kelas II Karangasem tidak ada yang diusulkan, LP Kelas IIA Narkotika Bangli ada 43 penerima RK I, LP Kelas IIB Singaraja tiga penerima RK I, Rutan Kelas IIB Bangli ada tujuh penerima RK I, Rutan Kelas IIB Gianyar ada satu mendapat RK I dan dua warga binaan mendapat RK II.

Disusul dari Rutan Kelas IIB Klungkung ada enam warga binaan mendapat RK I dan Rutan Kelas IIB Negara ada tiga warga binaan mendapat RK I. "Dari warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini sesuai dengan jenis kejahatan yang tercatat yaitu tindak pidana narkotika ada 58 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012," jelasnya.

Selain itu, Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menambahkan terdapat 15 warga negara asing yang diusulkan dari Lapas Klas IIA Kerobokan mendapatkan remisi RK I. Diantaranya dua berasal dari Rusia, dua warga Perancis, satu warga Amerika Serikat, satu warga Australia, dua warga Nigeria, satu warga Selandia Baru, dua warga Jerman, satu warga asal Lithuania, satu warga Afrika Selatan, satu asal Yunani dan satu lagi berasal dari Uganda. "Sejumlah 11 diantaranya terlibat dalam tindak pidana narkotika, satu KSDA, satu kasus penipuan, satu pembunuhan dan satu lagi karena kasus penganiayaan," katanya. *ant

Komentar