nusabali

Jajaki Pengembalian Uang, Irda Panggil Eks Bendahara

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Besan

  • www.nusabali.com-jajaki-pengembalian-uang-irda-panggil-eks-bendahara

Mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Komang NS, yang diduga menyelewengkan dana BUMDes setempat sebesar Rp 600 juta, hingga saat ini belum mengembalikan dana itu.

SEMARAPURA, NusaBali
Padahal batas waktu yang diberikan Inspektorat Klungkung selama 60 hari sudah habis. Pengembalian baru dilakukan oleh mantan Sekretaris BUMDes, Made HS sekitar Rp 30 juta. Untuk itu Inspektur Daerah (Irda) Klungkung, I Made Seger, memanggil mantan Bendahara BUMDes Komang NS, pada Senin (9/12) lalu. "Kami meminta penjelasan terkait pengembalian yang seharusnya dilakukan oleh NS sekitar Rp 600 juta," ujarnya, Selasa (17/12).

Lebih lanjut Made Seger menyebut pemanggilan ini juga untuk menegaskan bagaimana kesiapannya dalam mengembalikan uang tersebut. Ketika itu yang bersangkutan mengaku akan segera mengembalikan Rp 100 juta. Dari koordinasi sementara di internal Inspektorat, saat Komang NS sudah sanggup mengembalikan uang BUMDes senilai Rp 100 juta, masih diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan pengembalian sisanya sekitar Rp 500 juta.

Dasar pertimbangan itu diesuaikan dengan koordinasi dengan pihak Desa Besan dan pihak BUMDes. "Kita juga melihat kondisi dan kemampuan yang bersangkutan. Apabila selama diberikan waktu juga belum dapat mengembalikan akan dikoordinasikan langkah berikutnya," katanya.

Kata dia, karena Inspektorat bersifat pengawasan internal tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kita lebih banyak mengupayakan penyelamatan uang negara dan pembinaan. Dari pihak Desa Besan juga meminta hal ini supaya tidak dulu diproses hukum," ujarnya.

Selama ini, BUMDes Besan menjalankan dua bidang usaha, yakni simpan pinjam dan pertokoan. Selain dugaan penyelewengan oleh oknum mantan pengurusnya, masalah BUMDes Besan juga karena banyak warga yang kreditnya macet setidaknya ada 56 nasabah yang kreditnya macet dengan nilai Rp 290 juta. Langkah selanjutnya, pihak desa masih menanti arahan dari Inspektorat Klungkung. Pihak desa juga masih mengumpulkan nasabah BUMDes Kertha Jaya Besan yang kreditnya macet.

Sebelumnya Inspektorat Daerah (Irda) Klungkung mengaudit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hasilnya ditemukan adanya kredit fiktif pada usaha simpan pinjam. Menurut informasi di Klungkung, kredit fiktif tersebut terjadi karena ulah dua oknum pengurus BUMDes setempat.

Karena audit bersifat pengawasan internal dan pencegahan, maka dua pengurus BUMDes diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu 60 hari ke depan. BUMDes Kertha Jaya diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan. *wan

Komentar