nusabali

Perbekel Celukan Bawang, Dilantik dan Langsung Diberhentikan

  • www.nusabali.com-perbekel-celukan-bawang-dilantik-dan-langsung-diberhentikan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyiapkan SK Pemberhentian Sementara termasuk penggantinya.

SINGARAJA, NusaBali

Menyandang sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Muhammad Ashari akan dilantik sebagai Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Selasa (17/12/2019) ini. Hanya saja, begitu usai dilantik, Ashari langsung diberhentikan sementara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyiapkan SK Pemberhentian Sementara termasuk penggantinya.

Ashari akan dilantik bersamaan dengan 30 calon perbekel terpilih lainnya, hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu. Pada Pilkel serentak lalu, Ashari berhasil membuat kejutan. Ashari berhasil memenangi Pilkel Celukam Bawang, meski dia tengah menjalani tahanan di LP Singaraja, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. Ashari unggul dengan perolehan 1.187 suara, sedangkan rivalnya masing-masing, Muhajir hanya mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. Dengan jumlah

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Celukan Bawang tercatat 3.913 pemilih.  Rencana pelantikan Ashari bersama 30 calon perbekel terpilih lainnya dipusatkan di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Pelantikan akan dilakukan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Kasus yang membelik Ashari sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. Dan Ashari masih menjalani tahanan di LP Singaraja.

Meski sebagai terdakwa, pelantikan Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang, tetap dilakukan. Pelantikan tersebut, karena yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah secara hukum. “Kami sudah mengajukan izin ke Pengadilan Tipikor, agar Ashari diizinkan keluar karena akan dilantik,” terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Made Subur saat dikonfirmasi Senin (16/12/2019).

Disinggung statusnya usai dilantik, Kadis PMD Subur menyebut Ashari akan diberhentikan sementara melalui SK Bupati, sampai ada keputusan hukum yang inkrah ada kasusnya. Pelantikan dan pemberhentian sementara itu sesuai dengan regulasi baik diatur dalam Perda Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. “Ya, SK Pemberhentian Sementara, sudah juga kami proses. Intinya kami harus tetap melantik dulu sesuai aturan yang ada,” tegas Subur didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika.

Dijelaskan, pemberhentian sementara menghindari kebijakan yang diambil oleh Ashari. Di samping itu, memberikan kesempatan pada Ashari fokus mengikuti proses hukum tanpa dibebani tugas-tugas pemerintahan di desa. “Nanti pemberhentiannya kami sampaikan secara lisan dulu, SK-nya (pemberhentian sementara,Red) bisa menyusul. Aturannya memang seperti itu, karena kalau diberikan ruang waktu lagi, nanti ada kebijakan yang diambil kan bisa salah lagi. Jadi biar sama-sama aman dan lega. Aturan jalan, di desa juga tidak muncul polemik,” jelasnya.

Sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, akan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Celukan Bawang, Rahmansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt). Sekadar dicatat, Ashari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang tahun 2014, dengan nilai kerugian sebesar Rp 194.000.000. Ashari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada 3 Januari 2019. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, Kajari Buleleng kemudian menjebloskan Ashari ke balik jeruji besi LP Singaraja, pada 29 Agustus 2019.

Sejak ditahan, Ashari yang telah tercatat sebagaiu calon perbekel, praktis tidak bisa melaksanakan kampanye. Namun saat penyampaian visi misi calon, Ashari mendapat izin meninggalkan tahanan, termasuk di saat pencoblosan. *k19

Komentar