nusabali

Ketagihan Matajen, Residivis Gondol Motor Buruh

  • www.nusabali.com-ketagihan-matajen-residivis-gondol-motor-buruh

Nyoman Karang tak punya pekerjaan tetap, tapi hobinya matajen, sehingga nekat mencuri motor.

SINGARAJA, NusaBali
Dua komplotan kriminal, Nyoman Karang alias Karang, 35, warga Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru dan Kadek Sanjaya, 35, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng bakal kena hukuman lebih panjang. Belum kelar menjalani tahanan atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Pemaron, akhir Juli lalu, keduanya terungkap melakukan pencurian motor di tempat lain.

Pencurian motor sebelum tertangkap tangan dilakukan keduanya tak jauh dari rumah pelaku Karang. Pelaku Karang sebagai otak pencurian mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan kecanduan judi tajen membuat dorongan hasratnya untuk melakukan aksi kriminal terulang lagi.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Sabtu (14/12/2019) mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Scoppy DK 4896 UAB, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua komplotan maling di Desa Pemaron.

Keduanya yang tertangkap tangan di depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pemaron setelah kejar-kejaran dengan korban pemilik motor, akhirnya mengakui sebelumnya juga sempat  mencuri sepeda motor milik I Ketut Pariana, 34, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat itu korban sedang bekerja sebagai buruh harian lepas di lingkungan Kebon Sari. Sepeda motor Honda Scoopy warga hitam strip hijau dibiarkan terparkir di halaman dengan kunci nyantol. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh pelaku karang dan langsung membawa kabur motor curiannya. “Jadi pengembangannya agak lama kasusnya sudah bulan Mei, karena kami masih mencari sepeda motor yang ternyata sudah dijual kepada seseorang dan baru bisa dideteksi kemarin,” ucap Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Bahkan saat berpindah tangan sepeda motor curian itu sudah diganti dengan plat palsu menjadi DK 4090 UAB. Dalam pengembangan kasus ini, pelaku yang sudan menjalani masa tahanan enam bulan penjara dan mendapatkan putusan pengadilan 3 tahun penjara itu cukup berbelit-belit. Pelaku Karang yang mengeksekusi target curiannya, kemudian pelaku Sanjaya bertugas sebagai penjual ke penadah barang curian mereka. Akibat perbuatannya kedua pelaku kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu pelaku Karang yang tak dapat berkelit lagi, Sabtu (14/12/2019) kemarin di Mapolres Buleleng mengaku kembali melakukan aksinya kepepet modal untuk matajen. “Dijual Rp 2,5 juta, saya ambil motornya dapat Rp 1,4 juta, teman yang jual dapat Rp 1,1 juta,” akunya.*k23

Komentar