nusabali

Penghapusan Eselon, BKD Bali: Pejabat Tidak Perlu Resah

  • www.nusabali.com-penghapusan-eselon-bkd-bali-pejabat-tidak-perlu-resah

Saat ini di lingkup Pemkab Buleleng sedang dikaji kemungkinan jabatan eselon yang akan difungsionalkan.

SINGARAJA, NusaBali

Kebijakan pusat merampingkan jabatan struktural dengan menghilangkan Eselon III dan IV menjadi fungsional, masih gamang diterima di daerah. Pemkab Buleleng sendiri belum dapat memastikan jumlah Eselon III dan IV yang akan difungsionalkan. Demikian pula dengan di Pemprov Bali, masih menunggu tindak lanjut dari  kebijakan pusat tersebut.

Di Pemkab Buleleng, tercatat ada 885 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan struktural, rinciannya sebanyak 39 Eselon II, 187 Eselon III, dan 659 lainnya Eselon IV. Jabatan Eselon III sendiri meliputi kepala bagian, sekretaris dinas, camat, dan kepala bidang. Sedangkan jabatan Eselon IV meliputi kepala sub bagian, kepala seksi, dan lurah. Sejauh ini, belum dapat dipastikan berapa jumlah Eselon III dan IV yang akan difungsionalkan.

Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa yang dikonfirmasi Minggu (15/12/2019) menyatakan leading sector perumusan eselon ke fungsional tersebut ada di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Meski demikian, BKDPSDM dipastikan dilibatkan dalam perumusan tersebut. Karena itu, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan jabatan eselon yang akan difungsionalkan. Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah Eselon III dan IV yang difungsionalkan termasuk di lembaga mana perampingan struktural tersebut diberlakukan. “Kami baru sebatas mengkaji, namun soal berapa dan dimana perubahan itu belum ada petunjuknya,” kata Wisnawa.

Sementara Kepala BKD Pemprov Bali, Ketut Lihadnyana saat ditemui usai menguji peserta calon Sekda Buleleng, Jumat (13/12/2019) pekan lalu mengatakan, saat ini pemerintah pusat sudah membentuk tim, merumuskan transformasi tersebut. Terutama transformasi jabatan struktural yang akan dijadikan jabatan fungsional.

Menurutnya proses transformasi itu akan cukup memakan waktu. “Sebab tidak semua bisa dijadikan fungsional. Paling tidak (yang disederhanakan) yang berkaitan dengan pelayanan publik dan mendorong investasi. Jangan sampai terjadi terlalu rama rentang kendali dalam konteks membuat pelayanan yang efektif,” kata Lihadnyana.

Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, dirinya telah meminta masing-masing daerah melakukan kajian secara internal. Mengingat struktur organisasi tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan asas dan kewenangan daerah itu sendiri. Dia menyebut, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), ada 195 rumpun jabatan fungsional di Indonesia. Namun tak semua rumpun jabatan itu bisa diterapkan di Bali. “Di Bali saja baru terisi sekitar 55 rumpun. Sesuai nggak rumpun-rumpun fungsional itu dengan tuntutan organisasi. Sebab hakikatnya birokrasi itu kan untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat. Kita tunggu saja. Intinya pejabat tidak perlu resah,” tandasnya. *k19

Komentar