nusabali

Banyak Pengurus Parpol Tukar Duit Asing di Pemilu 2019

  • www.nusabali.com-banyak-pengurus-parpol-tukar-duit-asing-di-pemilu-2019

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan hasil pengawasannya selama pemilu 2019.

JAKARTA, NusaBali

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing.

"Riset PPATK mengidentifikasi selama periode pemilu, terjadi penukaran berbagai valuta asing dari mata uang asing tertentu, yang didominasi oleh anggota legislatif dan pengurus partai politik," ujar Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Badaruddin menyebut pihaknya juga mendapati beberapa kasus dalam Pemilu. Diantaranya 16 kasus yang terindikasi politik uang dan 72 calon anggota legislatif berstatus dinasti politik.

"Riset PPATK juga mendapati 16 kasus terindikasi politik uang, dan sejumlah 72 calon anggota legislatif yang berstatus dinasti politik maupun dari calon pilkada 2018 yang tidak terpilih," tuturnya. Tidak hanya itu, PPATK disebut berhasil melakukan identifikasi transaksi uang yang mencurigakan. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran dana kampanye pemilu.

"Di luar itu, riset PPATK juga berhasil mengidentifikasi modus dan indikator transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran dana kampanye Pemilu," kata Badaruddin dilansir detik.com. Atas kasus yang ditemukan, PPATK memberikan beberapa rekomendasi untuk evaluasi aturan dana kampanye pemilu. Aturan tersebut berkaitan dengan sumber penerimaan, batas sumbangan hingga larangan sumbangan.

"Rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu antara lain mengevaluasi aturan dana kampanye Pemilu yang meliputi kriteria sumber penerimaan, batasan sumbangan, penjelasan secara spesifik mengenai larangan sumbangan dana kampanye dari pihak asing, aturan mengenai pihak beneficiary ownership atas sumbangan dana kampanye, batasan penggalangan dana publik (fundraising) baik melalui RKDK maupun non-RKDK," kata Badaruddin.

"Hingga aturan transparansi dan akuntabilitas peserta Pemilu seperti Laporan Keuangan Parpol yang telah diaudit, atau LHKPN bagi calon yang tercatat sebagai penyelenggara negara," sambungnya. *

Komentar