nusabali

Incar Anak TK hingga SD Jadi Korbannya

Remaja Predator Sodomi 11 Anak

  • www.nusabali.com-incar-anak-tk-hingga-sd-jadi-korbannya

Polisi menangkap MN (19), remaja pria pelaku sodomi, di Cirebon, Jawa Barat.

CIREBON, NusaBali

Warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu kini mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon setelah mengakui perbuatannya menyodomi 11 anak lelaki di kampungnya.

Di hadapan penyidik, MN mengaku perbuatan kejinya itu sudah dilakukan sejak 2017 lalu. MN tak menampik kalau suka sesama jenis. Tindakan bejat terhadap anak-anak usia TK dan SD itu dilakukan di rumah pelaku yang tinggal tidak berjauhan dengan rumah para korban.

Polisi membekuk MN setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban pada November lalu.

"Totalnya ada 11 anak. Semua korban satu kampung dengan pelaku. Kita sudah tanyakan ke yang bersangkutan, memang yang bersangkutan ini memiliki disorientasi seksual, penyuka sesama jenis dan sasarannya anak-anak," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/12).

MN selalu merayu korbannya dengan hadiah. Bahkan, MN tak segan-segan mengancam korbannya dengan tindakan kekerasan.

Predator anak ini mengaku penyimpangan seksual yang dilakukannya itu termotivasi karena menonton video p0rno sesama jenis.

"Sejak 2017 melakukannya (pencabulan). Sejak 2017 juga menonton video p0rno, ya video p0rno sesama jenis," kata MN di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seperti dilansir detik, Jumat (13/12).

MN mengaku sering mencabuli korban di rumahnya. "Korban diimingi-imingi ikan atau mobil-mobilan. Ada juga yang dikasih uang Rp 10 ribu," katanya.

Ia juga tak menampik kerap mengancam korbannya jika tak menuruti perbuatannya. "Saya tekan badannya ke tembok. Satu korban bisa lima kali (pencabulan)," kata MN.

Polresta Cirebon telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait penanganan trauma healing kepada korban.

"Kita lakukan pendampingan terhadap korban. Korban kita pulihkan psikologisnya, rasa takutnya seperti sebelum adanya kejadian," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita masih kembangkan kasusnya, dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor," ujar Syahduddi. *

Komentar