nusabali

Rentan Jadi Perda 'Macan Ompong'

DPRD Gianyar Bahas Perda Perlindungan Lahan Pertanian

  • www.nusabali.com-rentan-jadi-perda-macan-ompong

Peraturan dari pemerintah ini tak akan digubris oleh masyarakat, khususnya para pemilik lahan pertanian.

GIANYAR, NusaBali

DPRD Gianyar kini berinisatif membuat Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda ini digarap guna membendung alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang makin tak terkendali. Namun beberapa kalangan di Gianyar, termasuk beberapa anggota DPRD setempat mengkhawatiri Ranperda ini setelah disahkan hanya akan jadi ‘macan ompong’ atau peraturan dari pemerintah ini tak akan digubris oleh masyarakat, khususnya para pemilik lahan pertanian.

Sejumlah kalangan di Gianyar, Jumat (13/12), mengkhawatiri Perda tersebut nanti tak akan digubris oleh pemilik lahan pertanian baik lahan basaha dan kering. Karena pengalaman dalam penerapan Perda tentang RTRW dan Perda tentang Kawasan Jalur Hijau, sangat marak dilanggar para pemilik lahan dan pebisnis.

Terbukti, alih fungsi lahan budi daya atau pertanian ke non pertanian, makin tak terbendung. Aparat pemerintah, termasuk Satpol PP yang mesti menangani pelanggaran di kawasan jalur hijau, hanya bisa menonton alias tak mengambil tindakan apa pun. ‘’Pemerintah juga tak  tegas untuk menindak pelanggar jalur hijau ini. Apakah karena ada kong kali kong dengan pelanggar atau bagaimana. Makanya, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, akan mubazir,’’ ujar beberapa warga bernada pesimis.

Kondisi tersebut diamini oleh anggota DPRD Gianyar yang juga anggota Bapemperda (Badan Pembuat Perda) Ketut Astawa Suyasa. Politisi Gerindra ini menjelaskan, kekhawatirannya bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian ini rentan mubazir, telah dipertanyakannya dalam persidangan  membahas draf Ranperda tersebut, beberapa waktu lalu. Kekhawatiran ini menguat karena lahan yang diatur Perda ini nanti, milik masyarakat, bukan milik pemerintah. Oleh karena itu, larangan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian ini akan sangat mustahil. Karena pemerintah tak memberikan konvensasi kepada pemilik lahan pertanian yang taat aturan  tentang kawasan jalur hijau. ‘’Kompensasi pemerintah dengan memberikan bantuan pupuk dan bibit padi kepada petani tak mempan. Buktinya, alih fungsi lahan pertanian tak terkendali baik untuk disewakan atau dijual untuk usaha bidang non pertanian,’’ jelas mantan Kepala Bappeda Gianyar ini.

Solusinya, jelas politisi asal Desa Serongga, Gianyar ini, jika ingin Perda ini ditaati, pemerintah wajib memberikan reward kepada pemilik lahan atau petani yang taat dengan Perda. Reward bisa berupa menolkan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) atau jenis lainnya. Dia sependapat, kompensasi yang didapat oleh sejumlah petani di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, bisa dijadikan rujukan. Karena belasan petani setempat mempertahankan sawahnya untuk jadi daya dukung utama pengembangan objek wisata Ceking, Tegallalang. ‘’Karena petani ini dapat kompensasi berupa sejumlah dana dari pengelola objek wisata Ceking di Desa Tegallalang,’’ jelasnya.

Ketua Pansus Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Made Budiasa menjelaskan langkahg pencegahan alih fungsi lahan pertanian ini karena lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan. Berbeda dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh serangan hama penyakit, kekeringan, banjir, dan faktor lainnya

 yang bersifat sementara. ‘’Penurunan produksi yang diakibatkan alih fungsi lahan ini lebih bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki. Kondisi ini dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, baik lokal maupun nasional. Hal ini lah yang menjadikan pertimbangan utama pentinganya Ranperda ini,’’jelas politisi PDIP asal Desa Peliatan, Ubud ini.

Jelas Budiasa, sesuai data dari Dinas Pertanian Gianyar, luas lahan pertanian pangan tahun 2014 di Gianyar 15.526 haktera (ha). Luas ini menurun pada tahun 2015 menjadi 14.575 ha, dan tahun

2016 menurun lagi 199 ha menjadi 14.376 ha. Sesuai data tahun 2018, luas lahan pertanian di Gianyar 13.690 ha. Maka total penurunan lahan pertanian di Gianyar tahun 2014 - 2018 mencapai 2.745
ha. ‘’Kondisi ini tentu memerlukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian,’’ jelasnya.

Budiasa mengatakan, salah satu langkah untuk menguatkan penegakan Perda ini ke depan, antara lain, dengan mengontrak lahan pertanian yang telah ditentukan titik-titik koordinatnya. Selain itu, pemerintah dapat memberikan kebijakan bebas pengenaan PBB pada lahan pertanian tersebut. ‘’Kebijakan ini tentu perlu Perbup, dan anggaran yang tak kecil. Jika tidak, kami juga membayangkan Perda ini akan sulit diterapkan. Kerena masyarakat yang punya lahan pertanian tersebut,’’ jelasnya. *lsa

Komentar