nusabali

Digerebek, Prostitusi Berkedok Salon di Kaliasem

  • www.nusabali.com-digerebek-prostitusi-berkedok-salon-di-kaliasem

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua kondom yang sudah terpakai dan satu lainnya masih terbungkus utuh, dua lembar sprei, tiga bantal, empat lembar handuk dan uang Rp 1,3 juta.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang pengelola dan dua orang pekerja Jasmie Hair Beauty Salon yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng diamankan Satreskrim Polres Buleleng. Mereka diduga melakukan praktek prostitusi dengan layanan jasa pijat plus-plus berkedok salon.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng, Kamis (12/12/2019) siang kemarin mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat setempat. Saat dilakukan pengg3rebekan, polisi pun mendapatkan sejumlah barang yang menguatkan dugaan tersebut.

Akhirnya pada  Jumat (6/12/2019) lalu, polisi mengamankan pengelola salon Putri Dyah Fitriana, 35, warga Jalan Pulau Buru III Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Selain itu dua orang pekerja salon yang juga sebagai pekerja seks Sri, 27, dan Ayu, 29, juga diamankan setelah melayani jasa seks kepada dua orang laki-laki hidung belang yang disebut bernama De Win dan Tu Suar. “Prostitusi berkedok salon ini kita dapatkan setelah adanya laporan masyarakat yang sudah mulai curiga, setelah kami langsung grebek memang ada di belakang salon beberapa kamar untuk massage dan melakukan hubungan badan,” jelas Iptu Sudiasa yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Suamrjaya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua buah kondom yang sudah terpakai dan satu lainnya masih terbungkus utuh, dua lembar sprei, tiga buah bantal, empat lembar handuk dan uang tunai Rp 1,3 juta. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sejak bulan Agustus 2019 lalu.

Salon yang berlokasi di pinggir jalan utama Singaraja-Seririt ini melayani massage plus-plus dan memperkerjakan dua orang wanita dewasa. Pengelola salon Putri Dyah selama ini memasang tarif pijat sebesar Rp 200 ribu, namun itu belum include jasa layanan seks jika dikehendaki si lelaki hidung belang. Tarif dan layanan seks oleh masing-masing pekerja pun berbeda-beda mulai dari Rp 500 ribu - 800 ribu dalam satu kali paket layanan.

Ketiga pelaku baik mucikari dan pekerja seks berkedok salon itu pun diancam pasal 506 KUHP, yang menyatakan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya dengan sangaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Sementara itu pengelola salon Putri Dyah yang dihadirkan langsung di Mapolres Buleleng mengelak jika dirinya ikut terlibat dalam salon esek-esek itu. Dirinya pun mengaku tak tahu menahu jika pegawai salonnya melayani jasa seks kepada customer yang datang ke salonnya. “Saya tidak tahu soal itu, saya hanya disuruh mengelola, mungkin pegawai saya khilaf atau bagaimana mungkin saja,” kilahnya.

Meski melakukan pembelaan hingga berbuih, praktik prostitusi berkedok salon yang sudah tertangkap tangan kedua kalinya di Buleleng sangat disayangkan Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Wiranata Kusuma. Dia yang turut hadir dalam rilis hasil Ops Pekat 2019, menyatakan tetap akan menindak tegas segala jenis pelanggaran dan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat umum. “Tidak akan kami tolerir yang begitu-begitu apalagi praktik prostistusi terselubung yang membuat citra dan dampak lingkungan sekitar tidak baik. Kami juga harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan jika dicurigai atau ditemui tempat-tempat semacam ini,” tegas dia.*k23

Komentar