nusabali

Rp 13 Miliar Uang Pajak Hotel Ditilep

Pelakunya Adik Pemilik Hotel

  • www.nusabali.com-rp-13-miliar-uang-pajak-hotel-ditilep

Uang pajak Hotel Hanging Garden di Payangan, Gianyar yang jumlahnya mencapai Rp 13 miliar digelapkan oleh adik kandung salah satu owner hotel tersebut.

GIANYAR, NusaBali

Aksi penggelapan uang pajak sebanyak itu dilakukan selama 2 tahun, setelah tersngka Arif Muhamad Lutfi diberi surat kuasa penuh untuk melakukan penarikan uang dari rekening.

Tersangka Arif Lutfi merupakan adik kandung dari Nursafitri, salah satu owner (pemilik saham) Hotel Hanging Garden. Data di kepolisian, tersangka Arif Lutfi menggelapkan uang pajak hotel, restoran, dan hiburan hotel milik kakaknya itu sebesar Rp 13 miliar, sejak Oktober 2015 sampai November 2017. Untuk mengelabui bahwa pajak hotel telah dibayarkan, tersangka Arif Lutfi menyuruh konsultan pajak membuat SSPD fiktif. Selama 2 tahun itu pula, uang yang seharusnya digunakan untuk bayar pajak, justru dipakai foya-foya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar mengirimkan satu bendel surat tunggakan pajak Hotel Hanging Garden sebesar Rp 13 miliar. Setelah kasusnya terungkap, tersangka Arif Lutfi tiba-tiba menghilang. Karena dicari ke mana-mana namun tidak berhasil ditemukan, tersangka Arif Lutfi kemudian dilaporkan kakaknya, Nursafitri, ke Polres Gianyar, April 2018 lalu.

Berselang 1,5 tahun pasca dilaporkan oleh kakaknya, barulah tersangka Arif Lutfi berhasil ditangkap polisi, 4 Oktober 2019 lalu. Tersangka penggelapan uang pajak rp 13 miliar ini ditangkap di kawasan Tanggerang, Banten.

“Kami cari tersangka selama setahun lebih. Tim kami juga stanby selama sebulan di Jakarta guna melakukan investigasi. Dia (tersangka Arif Lutfi) sangat lihai dalam melarikan diri,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dalam rilis perkara di Mapolres Gianyar, Kamis (12/12).

Menurut AKBP Priyanto, tersangka Arif Lutfi ini cukup licin dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal antara Jakarta dan Jawa Tengah, sehingga sulit ditangkap. Selain itu, tersangka juga sering gonta ganti nomor HP. Bahkan, dalam sehari bisa ganti nomor HP sampai 50 kali. “Tersangka ini licin kayak belut, licin,” tandas AKBP Priyanto.

Setelah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat kawasan Tangerang, tersangka Arif Lutfi langsung digelandang ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Buat sementara, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKBP Priyanto menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka Arif Lutfi akan dijerat pasal berlapis. Sebab, tersangka juga teringikasi melakukan pemalsuan surat. Terlebih, jika nanti terbukti duit hasil tindak kejahatan digunakan untuk pencucian uang. “Untuk hal itu, masih kami dalami. Sejauh ini, tersangka mengakui uangnya sudah habis,” katanya.

Tersangka Arif Lutfi sendiri mulai membayarkan pajak Hotel Hanggng Garden sejak tahun 2014. Ketika itu, dia meminta kakaknya, Nursafitri, agar memberikan kepercayaan membayar pajak hotel dengan mengambil dana dari rekening PT Buahan di Bank CIMB Niaga Cabang Denpasar.

Maka, tersangka Arif Lutfi diberikan surat kuasa untuk mengambil uang di rekening. Selama setahun berjalan, tersangka melakukan tugasnya tanpa cela. Laporan pendapatan dan pengeluaran hotel dikonsultasikan dengan konsultan pajak. Kemudian sesuai nilai pajak yang dianalisa oleh konsultan pajak, Arif Lutfi melakukan penarikan uang di rekening. Uang tersebut lantas ditransfer kepada konsultan pajak agar dibayarkan ke kantor pajak.

Namun, sejak Oktober 2015, tersangka Arif Lutfi mulai berulah. Pajak hotel tidak pernah dibayarkan dan ini berlangsung hingga November 2017. Sampai akhirnya BPKAD Gianyar melakukan analisis dan keluar jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan Hotel Hanging Garden selama 2 tahun mencapai Rp 13 miliar.

“Jadi, modusnya waktu awal pembayaran pajak berjalan normal, tersangka dibantu konsultan pajak untuk merinci. Lalu, mulai Oktober 2015 sampai November 2017 terjadi tindak pidana penggelapan uang pajak senilai Rp 13 miliar,” terang AKBP Priyanto.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pengelaman pajak hotel Rp 13 miliar ini, menurut AKBP Priyanto, polisi masih melakukan pendalaman. Termasuk adanya laporan serupa yang dilakukan tersangka Arif Lutfi. “Sejauh ini, tersangka beraksi sendiri. Kalau kasus serupa, infonya terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Tapi, kami tidak masuk ke situ,” katanya. *nvi

Komentar