nusabali

Perusahaan Didesak Punya Struktur Skala Upah

  • www.nusabali.com-perusahaan-didesak-punya-struktur-skala-upah

SP Par mengingatkan agar pekerja yang sudah mengabdi 15 tahun, upahnya tidak disamakan dengan besaran UMK.

DENPASAR, NusaBali

Ketua PC Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par) Kabupaten Badung mendorong Serikat Pekerja Pariwisata agar meminta perusahaan (industri pariwisata) menerapkan Struktur Skala Upah. Hal itu sebagai penghargaan terhadap produktivitas dan masa kerja para pekerja. “Manajemen jangan hanya berpikir soal UMK saja,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par) Kabupaten Badung,  Putu Satyawira Marhendra, Rabu (11/12/2019).

Hal tersebut dikatakan Satyawira, terkait perkembangan dan sosialisasi UMK 2020, pasca ditetapkan Gubernur Bali pada bulan November lalu.

Tegas Satyawira, manajemen tidak hanya berpikir soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetapi mesti memberikan tempat kepada pekerja yang sudah mengabdi dengan masa kerja yang sudah lama. Kata Satyawira jangan  sampai pekerja yang sudah mengabdi 15 tahun, upahnya sama dengan UMK. “Mari kita beri penghargaan produktivitas dan masa kerja yang sudah diatur UU Nomor 13 Tahun 2003,” tandasnya.

Sebelumnya, kata Satyawira, desakan penerapan struktur skala upah tersebut sudah dia sampaikan juga saat sosialisasi UMK 2020 di Pemkab Badung, Selasa (10/12/2019). Hal tersebut dia ingatkan, karena sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 terhitung sejak Oktober 2015, seluruh perusahaan sudah diberikan tenggang waktu untuk menerapkan struktur skala upah.

Dikatakan Satyawira, penerapan skala upah berdasarkan masa kerja, karena masa kerja-lah yang paling mudah dihitung. Sedang yang namanya jabatan, kompetensi, pendidikan itu menurutnya masih di awang-awang. Yang nyata dan paling mudah diterapkan adalah masa kerja.

Setelah diterapkan, dia berharap hal itu betul-betul dilaksanakan, sehingga memberi dampak daya beli yang lebih baik terhadap pekerja pariwisata. “Sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian di Badung dan Bali,” ujar Satyawira.

Sementara terkait tenaga kerja harian, Satyawira  mengingatkan, HRD, personal manager jangan sampai membayar tenaga kerja harian, di bawah UMK. Karena di dalam Ranperda, sudah diusulkan mereka (DW) wajib mendapatkan UMK nilai sebagaimana Kabupaten/Kota se-Bali.

Di sisi lain, Satyawira menyayangkan masih banyak  pekerja pariwisata ogah bergabung dalam Serikat Pekerja. Dikatakan  jumlah pekerja yang berserikat sangat minim, dibanding jumlah pekerja yang tidak berserikat. Padahal tanpa ada serikat pekerja/serikat buruh, UMK tidak bisa ditetapkan.

Karena itulah, Satyawira menganologikan besaran UMK merupakan perjuangan minoritas (Serikat Pekerja, dengan jumlah yang minim), untuk mayoritas, yakni pekerja pariwisata yang jumlah jauh lebih banyak dari yang gabung dalam serikat pekerja. Untuk di Badung, perkerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja Pariwisata sekitar 12 ribu orang. Padahal jumlah pekerja pariwisata tidak kurang dari 70 ribu orang. *k17

Komentar