nusabali

Gara-gara Bisnis Tanah, Punggung Ditembak

Pelaku Gunakan Airsoft Gun, Korban Alami 5 Luka Tembak

  • www.nusabali.com-gara-gara-bisnis-tanah-punggung-ditembak

Hanya perlu waktu sekitar 45 menit, pelaku Ketut Anom berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

GIANYAR, NusaBali

Kasus penganiayaan disertai suara tembakan membabi buta hebohkan warga sekitar areal parkir Pura Puseh di Banjar Denjalan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Selasa (10/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelakunya I Ketut Sujana alias Ketut Anom, 53, warga asal Banjar Tegaltamu Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Sujana  melepaskan tembakan senjata jenis pistol ke arah punggung korbannya Ketut Tantra, 58, asal Banjar Negari Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Korban ditembak sebanyak 5 kali ke arah punggung secara sembarang dan mengenai lengan korban dan punggung korban. Dalam kondisi bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Ganesha oleh warga sekitar.

Sementara pelaku Ketut Anom kabur ke rumahnya. Heboh kasus penembakan ini pun dengan cepat diketahui jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati. Begitu mendapat informasi penganiayaan ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati meluncur ke TKP. Setelah melakukan olah TKP serta mencari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku. Hanya perlu waktu sekitar 45 menit, pelaku Ketut Anom berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku berhasil diamankan dan langsung diintrogasi. Sedangkan korban sudah berada di RS Ganesha untuk mengobati lukanya.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi mengungkapkan berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 12.15 Wita di rumahnya yang ada di Banjar Tegaltamu Desa Batubulan. Dalam introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembak korban sebanyak  5 kali ke arah punggung korban secara membabi buta dan mengenai lengan korban dan punggung korban.

Setelah mengakui perbuatannya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 1 pucuk senjata soft gun warna hitam di pinggangnya yang diduga dipakai melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Mako Sukawati untuk penanganan selanjutnya.

Aksi penganiayaan di tempat umum saat siang bolong ini diduga dipicu masalah jual beli tanah. "Antara pelaku dan korban saling kenal, diduga ada masalah bisnis jual beli tanah," ungkap Iptu Winangun, saat dikonfirmasi Rabu (11/12).

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata pistol type Air Soft Gun warna hitam, satu buah buah magazine berisikan 5 butir amunisi, serta satu amunisi berbentuk pelor warna kuning yang ditemukan di TKP. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. *nvi

Komentar