nusabali

DPRD Bali Galang Dukungan RUU Provinsi Bali

Dukungan Dimasukkan sebagai Rekomendasi di Rakernas APDSI

  • www.nusabali.com-dprd-bali-galang-dukungan-ruu-provinsi-bali

DPRD Bali galang dukungan untuk perjuangan RUU Provinsi Bali, yang sudsah dia-jukan ke DPR RI.

DENPASAR, NusaBali
Lewat gerilya DPRD Bali, dukungan terhadap RUU Provinsi Bali pun dimasukkan sebagai rekomendasi Rakernas Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (APDSI) di Lampung, 8-11 Desember 2019.

Rakernas APDSI di Lampung yang memasukkan rekomendasi dukungan terhadap RUU Provinsi Bali tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry. Rakernas APDSI ini digelar untuk menyongsong Munas APDSI.

Dalam Rakernas tersebut, Sugawa Korry selaku Pimpinan DPRD Bali berhasil me-nggalang dukungan anggota APDSI supaya mendukung pengajuan RUU Provinsi Bali. Selain itu, abggota APDSI juga mendukung Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang tidak adil bagi provinsi yang tak memiliki sumber daya alam seperti Bali.

Seluruh rekomendasi dukungan RUU Provinsi Bali (yang merupaman Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT) dan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 hasil Rakernas APDSI di Lampung ini nantinya akan diajukan ke Munas APDSI. "Apa yang direkomendasikan dalam Rakernas APDSI di Lampung juga akan dijadikan rekomendasi Munas APDSI, 18-20 Desember 2020 depan," ujar Sugawa Korry di Denpasar, Rabu (11/2) siang.

Menurut Sugawa Korry, dalam Rakernas APDSI di Lampung, pihaknya memberikan penjelasan dan keyakinan kepada daerah-daerah lainnya se-Indonesia terkait UU Nomor 64 Tahun 1958, yang jadi dasar pembentukan Provinsi Bali. Dijelaskan, UU 64/1958 sudah tidak relevan lagi, karena nasih nengacu UUD Sementara 1950 ketika negara masih berbentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).

"Sedangkan saat ini kita sudah menggunakan UUD 1945 dan negara kita berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini saya jelaskan detail di Rakernas APDSI, sehingga perjuangan RUU Provinsi Bali akhirnya mendapatkan dukungan," tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sugawa Korry menyebutkan. Perjuangan untuk Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga mendapatkan dukungan dalam Rakernas APDSI. Masalahnya, UU 33/2004 tidak adil bagi Bali dan daerah lainnya yang tak memiliki sumber daya alam. "Forum APDSI ini juga sepakat merekomendasikan dukungan terhadap Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. Sebab, UU tersebut tidak berkeadilan bagi daerah yang tak punya sumber daya alam," pa-par Sugawa Korry.

Terkait perjuangan RUU Provinsi Bali, Sugawa Korry selaku Wakil Ketua DPRD Bali juga sudah bertemu dan berdialog dengan Pimpinan DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda. "Pimpinan DPRD NTB pun sangat apresiasi dan memberikan dukungan terhadap perjuangan RUU Provinsi Bali," tandas mantan Ketua DPD II Golkar Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Buleleng ini.

Menurut Sugawa Korry, sebagai bukti respons positif Pemprov NTB melalui Pimpi-nan DPRD NTB tersebut, mereka mengundang jajaran Pemprov Bali dan DPRD Bali menghadiri acara HUT Provinsi NTB. "Pemprov NTB akan mengundang kita dari Bali secara khusus saat acara HUT Provinsi NTB. Sepertinya mereka serius dan komitmen membicarakan perjuangan RUU Provinsi Bali ini. Kalau Provinsi NTB dan Provinsi NTT mendukung, ini merupakan kekuatan bagi kita," terang Sugawa Korry.

Sugawa Korry menegaskan, Pemprov NTB dan anggota APDSI memberikan duku-ngan perjuangan RUU Provinsi Bali, karena memang alasannya masuk akal, di mana masing-masing daerah harus diatur oleh Undang-undang tersendiri, dengan mema-sukkan program dan kebijakan berbasis kearifan lokal. "Nanti kita akan komunikasi lebih intensif dengan Provinsi NTB dan NTT. Mereka juga mengerti, setelah saya jelaskan komprehensif tentang RUU Provinsi Bali dan kondisi UU Nomor 64 Tahun 1958," katanya. *nat

Komentar