nusabali

Eksepsi Eks Sekertaris PSSI Gianyar Ditolak

Diduga Korupsi Anggaran Bupati Cup Rp 152 Juta

  • www.nusabali.com-eksepsi-eks-sekertaris-pssi-gianyar-ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan sekertaris PSSI Gianyar, I Ketut Suasta pada Selasa (10/12).

DENPASAR, NusaBali

Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menganggap eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

“Mengadili, menolak seluruh keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Ketut Suasta. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas Esthar dalam putusannya.

Dengan putusan sela ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Kasus ini berawal saat Piala Bupati Cup 2016 digelar. PSSI Gianyar kala itu memperoleh hibah Bupati Gianyar sebesar Rp 500 juta. Namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. Saat tersangka menjabat sekretaris PSSI Gianyar, dilakukan pemotongan pada honor atlet yang berlaga. Tidak hanya itu, honor panitia juga banyak dipotong oleh tersangka, sehingga tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. Selain itu juga ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif. "Untuk honor atlet, misal seharusnya dapat honor Rp 3 juta, tetapi hanya Rp 2 juta diberikan ke atlet, sementara dalam pertanggung jawaban tetap Rp 3 juta," ungkapnya.

“Selisih laporan yang tidak benar atau anggaran fiktif termasuk top score  itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.450.000,” ujar JPU dalam dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez

Komentar