nusabali

Kris Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-kris-hatta-divonis-5-bulan-penjara

Bebas sebelum Natal, ‘uang kaget’ sudah menunggu

JAKARTA, NusaBali

Aktor Kris Hatta divonis lima bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Antony Hillenaar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Suswanti membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara Selasa (10/12).

Hakim mengatakan Kris Hatta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Usai membacakan putusan,  Majelis Hakim memberikan hak kepada Kris Hatta untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima keputusan atau pikir-pikir.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, pria kelahiran Jakarta, 26 Juli 1988 ini melalui pengacaranya menyampaikan untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Badriah yang menyatakan pikir-pikir.

Hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun juga JPU untuk menyampaikan keberatannya atas putusan hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap mantan pasangan Hilda Vitria Khan ini, yakni 10 bulan pidana penjara.

Kriss Hatta menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019. Jika dihitung, masa tahanan Kriss Hatta tersisa beberapa hari lagi.

"Kalau dari masa tahanan yang sudah dijalani Kriss, tanggal 24 Desember sini bebas," ujar Denny Lubis selaku tim kuasa hukum Kriss Hatta seperti dikutip dari suara.com.

Kriss Hatta sendiri mengaku sudah tidak sabar untuk segera menghirup udara bebas. Dia sudah siap untuk membesarkan bisnisnya.

"Semuanya, mau ngembangin usaha, YouTube channel dikembangkan, syuting TV dibanyakin," ujar Kriss Hatta usai sidang di PN Jaksel, seperti dikutip dari detik, Selasa (10/12).

Kriss Hatta mengklaim progam televisi yang pernah dijalaninya dulu sudah siap menunggunya balik. Ia mengaku tak sabar kembali ke dunia entertainment.

"Yang jelas 'Uang Kaget' siap nunggu saya," tukas Kriss Hatta. Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar. Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.

Pada saat hendak melerai, Anthony malah terkena pukulan Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat pukulan Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. *

Komentar