nusabali

KPU Cari Terobosan Cegah Eks Koruptor Tarung Pilkada 2020

  • www.nusabali.com-kpu-cari-terobosan-cegah-eks-koruptor-tarung-pilkada-2020

Kritik dari elemen masyarakat, termasuk dari Bali Corruption Watch (BCW), terhadap terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak melarang mantan koruptor maju tarung ke Pilkada 2020, membuat awak KPU RI dan jajarannya mikir.

DENPASAR, NusaBali
KPU berupaya cari terobosan dengan menerbitkan regulasi supaya eks koruptor tidak bisa bertarung di Pilkada.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan PKPU yang tidak melarang mantan koruptor maju ke Pilkada sudah jadi keputusan KPU RI, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Kan KPU RI tidak mungkin membuat regulasi yang bertentangan dengan aturan di atasnya," ujar Dewa Lidartawan di Denpasar, Selasa (10/12).

Menurut Lidartawan, dalam UU 10/2016 memang tidak jelas disebutkan larangan terhadap eks koruptor maju tarung ke Pilkada. "PKPU itu tentu mengacu dengan ke Undang-undang. Tetapi, KPU RI dan kami di KPU Bali sebagai jajaran hierarki lembaga penyelenggara Pemilu, memastikan nanti akan ada kebijakan supaya eks koruptor tidak bisa tarung di Pilkada. Itu sudah komitmen moral namanya," tegas Lidartawan.

Caranya, kata Lidartawan, dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran (SE) KPU yang mengatur soal larangan seorang eks koruptor maju ke Pilkada. "Bisa dengan Surat Edaran nanti. Itu masalah kebijakan penerapan aturan dan ketentuan pencalonan di daerah," terang mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Lidartawan pun mengingatkan masyarakat dan aktivis tidak usah khawatir terhadap KPU dalam melaksanakan pesta gong demokrasi Pilkada yang mengedepankan moralitas. "Untuk melahirkan pemimpin berintegritas, kan memang itu salah satunya. Kami KPU Bali dan KPU Kabupaten /Kota se-Bali malah mendorong untuk menyuarakan penolakan eks koruptor maju ke Pilkada," katanya.

Menurut Lidartawan, saat ini di Bali memang belum ada eks koruptor lolos maju ke Pilkada. Pasalnya, KPU Bali dan jajarannya juga menjaga Pemilu yang berintegritas. Ke depan, awak KPU Bali dan jajarannya akan sosialiasi upaya cegah eks koruptor maju ke Pilkada.

Lidartawan juga berharap elemen masyarakat dan DPRD Bali mengupayakan adanya Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. Masalahnya, UU 10/2016 tersebut tidak secara khusus berisi klausul pasal yang melarang eks koruptor maju ke Pilkada. "Jadi, harus direvisi UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, supaya nanti eks koruptor benar-benar ditegaskan tidak boleh maju ke Pilkada, Pileg, dan seterusnya," tandas pegiat kepemiluan asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Sebelumnya, BCW mendesak partai politik supaya tidak memasang kader yang mantan koruptor sebagai calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali. Sikap BCW itu merespons terbitnya PKPU yang tidak melarang mantan koruptor maju tarung ke Pilkada.

Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, mengatakan kalaupun terbit PKPU yang tidak melarang mantan koruptor maju ke Pilkada 2020, maka harusnya parpol yang jadi penentu. "Harus ada political will dari parpol itu sendiri. Parpol jangan mencalonkan kadernya yang sudah kesandung kasus korupsi, apalagi koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan keputusan pengadilan," ujar Wirata Dwikora di Denpasar, Minggu (8/12) lalu.

Menurut Wirata, parpol harus punya keberanian tidak mencalonkan kader tersangkut kasus korupsi. Political will itu yang harus jadi komitmen parpol. Ditegaskan, kekuasaan itu ada di tangan di parpol. Kalau parpol tidak komitmen, korupsi pasti sulit berantas. Negara akan semakin sulit maju dan sejahtera, kalau masih ada korupsi.

"Saya apresiasi kalau sampai ada politisi berani bongkar anggaran Lem Aibon seperti di DKI Jakarta. Namun, kita sayangkan justru politisi yang membongkar masalah anggaran itu justru direkomendasikan melanggar kode etik," ujar aktivis antikorupsi yang mantan wartawan ini. *nat

Komentar