nusabali

Mendagri Resmi Dukung RUU Bali

Koster Cari Celah RUU Bali Masuk Prolegnas 2020

  • www.nusabali.com-mendagri-resmi-dukung-ruu-bali

Selain Menteri Dalam Negeri, DPD RI juga keluarkan surat dukungan terhadap perjuangan RUU Provinsi Bali

DENPASAR, NusaBali

Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali yang diajukan Pemprov Bali ke DPR RI, dipastikan masuk dalam Program Legslasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Gubernur Bali Wayan Koster siap terjun dan bergerak dengan caranya sendiri untuk mencari celah agar RUU Provinsi Bali bisa dibahas di Prolegnas tahun 2020. Sementara, Menteri Dalam Menegeri Tito Karnavian dan DPD RI sudah keluarkan surat dukungan resmi terhadap RUU Provinsi Bali.

Gubernur Wayan Koster menyebutkan, RUU Provinsi Bali baru bisa masuk Prolegnas 2020-2024. Sebenarnya, RUU Provinsi Bali ini ditargetkan bisa masuk dalam daftar prioritas Prolegnas tahun 2020. Namun, ternyata belum bisa masuk pembahasan dalam Prolegnas tahun 2020.

“Dijanjikan (RUU Provinsi Bali) paling cepat masuk Prolegnas tahun 2021,” ujar Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Ramah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Selasa (10/2) sore.

Menurut Koster, sebuah RUU tidak bisa tiba-tiba masuk Prolegnas. Pertempuran di DPR RI tidak bisa sekaligus. Biasanya, RUU yang diajukan daerah masuk ke Prolegnas hanya judulnya, sementara naskahnya belum ada.

Namun, beda dengan RUU Provinsi Bali yang diajukan sudah lengkap dengan naskah akademisnya. “Jadi, saya yakin dengan celah yang saya akan upayakan nanti, RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas tahun 2020. Karena ini barangnya sudah jadi," tegas Koster.

Koster menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya lobi-lobi kepada lembaga negara. Koster pun sudah punya gambaran celah untuk meloloskan RUU Provinsi Bali bisa dibahas dalam Prolegnas tahun 2020 nanti. "Di mana celah itu, bagaimana caranya, saya tidak usah buka di sini. Pokoknya ada. Dalam melakukan lobi secara kelembagaan, dibutuhkan ilmu khusus. Tidak semua orang punya ilmu begitu," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster mengibau orang Bali, dari mana pun datangnya, yang mencari penghidupan lewat adat dan budaya Bali, supaya bersatu dan kompak mendukung perjuangan RUU Provinsi Bali. “Jika RUU Provinjsi Bali ini gol, bisa cepat menuju Bali Era Baru melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dengan Visi Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sementara itu, dukungan secara kelembagaan agar RUU Provinsi Bali bisa tembus Prolegnas 2020, mnengalir dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dukungan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 120.51/13697/SJ tertanggal 6 Desember 2019, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Surat Mendagri tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, yang ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPD RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menko Polhukam, Menseneg, Menkum HAM, dan Gubernur Bali.

Dalam surat dukungan Mendagri terhadap perjuangan RUU Provinsi Bali yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tersebut, juga dicantumkan tiga poin. Pertama, Pemerintah Provinsi Bali telah menyampaikan bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkai I Bali, NTB, dan NTT, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Kedua, sejak tahun 2005, berbagai komponen masyarakat bali telah mengusulkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan UU yang bisa digunakan untuk memperkuat keberadaan Bali pada aspek kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik dunia.

Ketiga, dengan memperhatikan urgensi UU Nomor 64 Tahun 1958, maka Kemendagri mendukung aspirasi masyarakat Bali agar Ketua DPR RI dapat memasukkan Rencana Perubahan (Revisi) UU Nomor 64 Tahun 1958---yakni RUU Provinsi Bali---dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2020.

Surat tersebut dikeluarkan Mendagri hanya berselang sehari setelah Gubernur Koster bersama para anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Bali, dan tokoh-tokoh masyarakat Bali audiensi dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Kamis (5/2) lalu. Saat audiensi hari itu, Mendagri Tito juga tegaskan siap ikut kawal perjuangan RUU Provinsi Bali ini.

Menurut Koster, isi surat Mendagri Tito yang ditujukan kepada Ketua DPR RI ini jelas dukungan terhadap perjuangan RUU Provinsi Bali. "Isi surat Mendagri ini jelas memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat Bali, agar kiranya yang terhormat Ketua DPR RI dapat memasukkan rencana Revisi Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dalam daftar Prolegnas Prioriotas tahun 2020," kata Koster kemarin.

Selain Mendagri Tito Karnavian, DPD RI juga sudah keluarkan surat dukungan terhadap perjuangan RUU Provinsi Bali. Surat dukungan DPD RI itu bernomor P/265/SN/Ketua/DPD//2019 tertanggal 27 November 2019, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Surat Ketua DPD RI itu ditunjukkan kepada Pimpinan komite I DPD RI.

Surat dukungan DPD RI tersebut berisikan dua poin pokok. Pertama, DPD RI mendukung RUU Provinsi Bali sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Kedua, RUU Provinsi Bali sangat dibutuhkan dan merupakan aspirasi masyarakat Bali, terkait dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal. Maka, Komite I DPD RI pun diperintahkan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap draft RUU Provinsi Bali. *nat

Komentar