nusabali

Terjerat Narkoba, Oknum PNS di Bangli Divonis 7 Tahun

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan yang Hanya 6 Tahun

  • www.nusabali.com-terjerat-narkoba-oknum-pns-di-bangli-divonis-7-tahun

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut, 39, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12).

BANGLI, NusaBali

Nengah Muliartawan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang juga Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya mengungkapkan Nengah Muliartawan divonis dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I (shabu).

Sesuai dengan tuntutan JPU, Nengah Muliartawan yang sebelumnya bertugas sebagai sopir ini dituntut 6 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara. “Oleh majelis divonis 7 tahun penjara, naik satu tahun dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, vonis yang dijatuh lebih berat karena menurut majelis hakim pasal yang terbukti adalah Pasal 114, yaitu sebagai penjual/pengedar, berbeda dengan tuntutan yang terbukti pasal 112, yakni hanya memiliki. Kata Agung Wiratjaya, Selain itu dijatuhkan pula pidana denda Rp 1 miliar. “Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” terangnya usai memimpin persidangan.

Agung Wiratjaya menyebutkan ada pula perbedaan soal barang bukti, yang mana diputuskan untuk barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa dirampas, namun dari Penuntut Umum dikembalikan. “Berdasarkan Pasal 101 UU Narkotika barang bukti yang digunakan dalam kejahatan narkotika dirampas untuk negara,” tegasnya.

Di sisi lain, terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Agung Wiratjaya baik JPU maupun pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Upaya banding ada, tapi penuntut umum dan terdakwa dan penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.

Sementara itu, Nengah Muliartawan yang statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS dalam proses persidangan didampingi oleh pihak keluarga seperti istri dan orangtuanya. *esa

Komentar