nusabali

Kejagung Tangkap Eks Bupati Kolaka

Diduga Rugikan Negara Rp24 M

  • www.nusabali.com-kejagung-tangkap-eks-bupati-kolaka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang tersandung kasus tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

JAKARTA, NusaBali
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihaknya menangkap Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12), sekitar pukul 14.30 WITA.

Menurut Mukri, perkara yang kembali melibatkan kepala daerah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menangkap terpidana Buhari Matta, merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka," kata Mukri melalui siaran pers yang diterima cnnindonesia, Minggu (8/12).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/ Pid.Sus/ 2014 tanggal 25 Maret 2015, Matta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi vonis selama 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Mukri menjelaskan, sejak program tangkap buronan diluncurkan tahun 2018, pihaknya telah menangkap 367 orang. Kata dia, Matta telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

"Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya," terang dia. *

Komentar