nusabali

120 Kasek di Karangasem Sandang NUKS

  • www.nusabali.com-120-kasek-di-karangasem-sandang-nuks

Jika sampai batas ditentukan belum memiliki NUKS, sekolah yang dipimpin terancam tidak dapat BOS (bantuan operasional sekolah), juga tidak bisa tandatangan ijazah untuk siswa yang tamat di sekolah yang dipimpinnya.

AMLAPURA, NusaBali

Sebanyak 120 kepala sekolah di Karangasem mulai jenjang TK, SD dan SMP dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Singaraja, 29 November-6 Desember, sehingga berhak menyandang NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Mereka ikut diklat yang diangkat sebelum 9 April 2018, hal itu mengacu Permendiknas Nomor 06 Tahun 2018.

Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Gusti Ngurah Kartika didampingi Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora I Made Rangkep, memaparkan hal itu di Amlapura, Minggu (8/12).

Tercatat di Karangasem sebanyak 285 Kasek PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), 358 Kasek SD dan 54 Kasek SMP dan hanya 120 kasek yang telah memiliki NUKS.

Kasek yang lainnya menunggu giliran ikut diklat. Syarat ikut diklat katanya, mesti memenuhi syarat administrasi, syarat akademik, dan syarat harapan publik. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh pihak lembaga penyelenggara diklat.

Diklat itu dilaksanakan LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah), mengacu Permendiknas Nomor 13 tahun 2007, Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dan Permendiknas Nomor 06 tahun 2018.

Setelah dinyatakan lulus selama mengikuti diklat, maka LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) yang menerbitkan NUKS, selanjutnya SK NUKS disetorkan dulu ke LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah), SK NUKS tersebut sebagai dasar menerbitkan sertifikat kepala sekolah.

NUKS katanya, terdiri dari 21 digit angka, di antarnya-masing: dua digit tahun keluar sertifikat, tiga digit kode kementerian, tiga digit kode lembaga diklat, 4 digit kode kabupaten/kota, satu digit tugas tambahan, satu digit jenjang sekolah, satu digit jenis kelamin, empat digit nomor urut dan lain-lain.

Harapan mengikutsertakan kasek dalam diklat katanya, ke depan diharapkan memiliki kompetensi kewirausahaan, supervisi dan sosial. "Ketentuan terbaru memang kepala sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018, wajib ikut diklat, dan memiliki NUKS," kata Gusti Kartika.

Jika ketentuan tersebut tidak diikuti, maka nantinya belum diakui sebagai kepala sekolah, tidak muncul di dapodik (data pokok pendidikan) dan tidak dapat tunjangan sertifikasi.

Disdikpora katanya terus berjuang, agar Karangasem dapat jatah ikut diklat sebanyak mungkin, sehingga dengan harapan semua kasek memiliki NUKS.

Disebutkan pada akhirnya seluruh kasek wajib memiliki NUKS batas akhir hingga akhir tahun 2020, selanjutnya tercatat dalam data base nasional. Jika sampai batas ditentukan belum memiliki NUKS, sekolah yang dipimpin terancam tidak dapat BOS (bantuan operasional sekolah), juga tidak bisa tandatangan ijazah untuk siswa yang tamat di sekolah yang dipimpinnya.

Kabid PK I Made Rangkep mengatakan, mulai awal tahap 2020, digencarkan mengusulkan menyertakan kasek dalam diklat agar dapat NUKS. "Sehingga akhir tahun 2020, tuntas semua kasek memiliki NUKS," katanya. *k16

Komentar