nusabali

BCW Minta Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor

  • www.nusabali.com-bcw-minta-parpol-tidak-calonkan-mantan-koruptor

Bali Corruption Watch (BCW) mendesak partai politik supaya tidak memasang kader yang mantan koruptor sebagai calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali.

DENPASAR, NusaBali

Sikap BCW itu merespons terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang mantan koruptor maju tarung ke Pilkada.  Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, mengatakan kalaupun terbit PKPU yang tidak melarang mantan koruptor maju ke Pilkada 2020, maka harusnya parpol yang jadi penentu. "Harus ada political will dari parpol itu sendiri. Parpol jangan mencalonkan kadernya yang sudah kesandung kasus korupsi, apalagi koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan keputusan pengadilan," ujar Wirata Dwikora di Denpasar, Minggu (8/12).

Menurut Wirata, parpol harus punya keberanian tidak mencalonkan kader tersangkut kasus korupsi. Political will itu yang harus jadi komit-men parpol. Ditegaskan, kekuasaan itu ada di tangan di parpol. Kalau parpol tidak komitmen, korupsi pasti sulit berantas. Negara akan semakin sulit maju dan sejahtera, kalau masih ada korupsi.

"Saya apresiasi kalau sampai ada politisi berani bongkar anggaran Lem Aibon seperti di DKI Jakarta. Namun, kita sayangkan justru politisi yang membongkar masalah anggaran itu justru direkomendasikan melanggar kode etik," ujar aktivis antikorupsi yang mantan wartawan ini.

Menurut Wirata, dengan adanya PKPU yang tak melarang koruptor maju ke Pilkada ini, secara moral belum ada kesungguhan memberantas korupsi. Sekarang masyarakat yang harus memberikan penilaian dan sadar, supaya jangan memilih calon kepala daerah yang mantan koruptor.

"Masyarakat dan wartawan juga harus menyuarakan hal ini. Kami di BCW walaupun tidak bisa mencegah dan membatalkan PKPU tersebut, tetapi kalau sudah ada gerakan bersama-sama, bisa ikut melawan korupsi ini. Setidaknya bisa memperbaiki indeks korupsi di Indonesia," tegas aktivis asal Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Sementara itu, Bawaslu Bali menegaskan pihaknya tidak bisa menyentuh masalah terbitnya PKPU yang tidak melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri ke Pilkada tersebut. Sesuai tugas dan kewenangannya, Bawaslu hanya bisa mengawasi proses pencalonan saja.

Anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan terkait terbitnya PKPU yang tidak melarang mantan koruptor maju ke Pilkada, Bawaslu RI dipastikan melakukan revitalisasi terhadap peraturan pengawasan pencalonan. Terutama, mengawasi soal syarat calon yang terindikasi mantan koruptor.

"Atas dasar revitalisasi peraturan pengawasan oleh Bawaslu RI itulah kami di Bawaslu Bali akan melaksanakan pengawasan. Proses pencalonan ini masih panjang, mulai dari penetapan persyaratan dukungan KTP untuk calon perseorangan hingga syarat dukungan poliyik bagi calon yang diusung parpol,” kata Dewa Raka Sandi saat dihubungi terpisah, Minggu kemarin.

Menurut Raka Sandi, Bawaslu masih ada waktu untuk menyesuaikan dengan adanya ketentuan baru dari PKPU yang tidak melarang mantan koruptor mencalonkan diri ke Pilkada. “Mudah-mudahan segara terbit Peraturan Bawaslu RI terbaru mengikuti PKPU yang baru tersebut," jelas pegiat Pemilu asal desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang notabene mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Raka Sandi menegaskan, Bawaslu Bali akan mensupervisi pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan adanya PKPU terbaru ini, terutama dalam proses pencalonan untuk Pilkada Badaung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. "Dalam pengawasan itu, Bawaslu berpedoman dengan aturan. Kita mengawasi proses pelaksanaan Pilkada agar jangan sampai melanggar ketentuan," tandas Raka Sandi.

Bawaslu Bali, kata Raka Sandi, tidak bisa menyentuh ranah aturan yang diterbitkan KPU RI, termasuk PKPU yang tak melarang koruptor maju tarung ke Pilkada tersebut. "Arah kebijakan dan pengaturan seseorang yang mencalonkan diri itu, mungkin menyangkut pertimbangan tidak memotong hak azasi juga. Secara moral, kita berharap mudah-mudahan para calon yang lahir dan berproses di Pilkada 2020 nanti adalah mereka yang tidak berkasus," terang alumnus UGM Jogjakarta ini. *nat

Komentar