nusabali

Sudikerta Terancam Hukuman Berat

Belum Ada Perdamaian dengan Korban

  • www.nusabali.com-sudikerta-terancam-hukuman-berat

Pihak PT Maspion mengakui sudah sempat melakukan pertemuan dengan pihak Sudikerta membahas perdamaian. Salah satunya dengan cara menjual aset tanah, namun belum ada kesepakatan.

DENPASAR, NusaBali

Kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan pada Selasa (12/12). Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda perdamaian antara Sudikerta dengan korban yakni bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Padahal dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi sudah mengingatkan kepada Sudikerta untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan pihak korban. Ini untuk menghindarkan Sudikerta dari hukuman berat dalam perkara ini. Kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Darmada dkk mengaku sudah sempat mengadakan beberapa kali pertemuan dengan pihak korban untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami sudah beberapa kali bertemu untuk membicarakan perdamaian ini dengan pihak korban,” ujar Darmada dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (5/12) lalu. Namun hingga saat ini belum ada titik temu kedua belah pihak.

Sementara itu, perwakilan PT Maspion, Eksha Kanasut yang dikonfirmasi Minggu (8/12) kemarin, mengaku sampai saat ini belum ada perdamaian atau pengembalian kerugian dari terdakwa Sudikerta. “Belum ada perdamaian,” tegas Eksha yang merupakan salah satu pejabat di PT Maspion Surabaya ini. Dikatakan, pihak Sudikerta memang beberapa kali sempat melakukan pertemuan untuk membahas perdamaian ini. Salah satunya dengan cara menjual aset tanah di Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Sudikerta dijerat pasal berlapis yaitu pasal penipuan, pemalsuan surat dan TPPU. Sumber di kejaksaan mengatakan, jika sampai tahap tuntutan, Sudikerta belum melakukan perdamaian dengan korban, dipastikan tuntutan dari JPU akan sangat berat. Pasalnya kerugian korban dalam perkara ini cukup besar hingga Rp 149 miliar lebih.

Dalam sidang sebelumnya, politisi Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya melakukan transaksi tanah bermasalah ini. Sudikerta pun meminta hukuman ringan kepada JPU dan majelis hakim. Dia juga membeber beberapa prestasinya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali. Salah satunya dalam pembangunan Tol Bali Mandara. “Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim,” ujarnya. *rez

Komentar