nusabali

Ketidakpatuhan Berhelm Jadi Atensi Buleleng

  • www.nusabali.com-ketidakpatuhan-berhelm-jadi-atensi-buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa turun lapangan untuk menyapa pelanggar dan langsung menghadiahi helm gratis standar SNI.

SINGARAJA, NusaBali

Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng tak bosan-bosan melakukan penertiban keselamatan berlalu lintas. Terlebih kepada pengendara yang masih membandel, terutama pengedara yang tak menggunakan helm karena menggunakan hijab ataupun baju adat.

Kapolres AKBP Sinar langsung bergabung dengan personelnya di Satlantas,  Jumat (6/12), dan melakukan pengecekan kelengkapan pengendara di ruas jalan di Kota Singaraja. Dari pemantauan langsung ditemukan dua  pengendara motor yang tak menggunakan helm karena menggunakan hijab. Mereka juga terlihat membonceng anak-anak yang juga tak memakai helm. Kapolres Sinar langsung memberikan peringatan dan toleransi pelanggaran tertib berlalu lintas. Dua pengendara itu pun dihadiahi helm gratis dengan tujuan ke depannya tak lagi melakukan pelanggaran.

“Helm adalah kelengkapan bermotor yang utama. Sehingga sudah kewajiban pengendara sepeda motor menggunakan helm sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hari ini hanya diberikan peringatan, untuk selanjutnya agar selalu ingat memakai helm sebagai pelindung dan keselamatan saat berkendara,” tegasnya.

Kapolres anyar yang baru menjabat kurang lebih sebulan menyampaikan kepolisian dalam hal iini Satlantas akan menundak tegas pelanggaran yang dilakukan masyarakat, jika tetap membandel dan tidak mematuhi peraturan. Bahkan pengendara yang tak menggunakan helm sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas terancam denda Rp 250 ribu, atau sanksi kurungan 1 tahun.  Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 ayat (8) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang menyatakan setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,. Bila dilanggar dapat dikenakan sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp 250 ribu.

Sementara itu ibu-ibu yang terjaring penertiban lalu lintas hanya diberikan pembinaan. Mereka pun mengaku malu dan berterimakasih atas kesempatan luput dari sanksi dan denda setelah melakukan pelanggaran. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum mereka yang ditujukan untuk menjamin keselamatan saat berkendara.*k23

Komentar