nusabali

Usulan Pengakuan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan Dioper ke Provinsi

  • www.nusabali.com-usulan-pengakuan-catur-desa-adat-dalem-tamblingan-dioper-ke-provinsi

Pemkab Buleleng menilai usulan tersebut bertentangan dengan Perda Desa Adat, di samping kewenangan mengeluarkan pengakuan ada di Pemprov Bali.

SINGARAJA, NusaBali
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Munduk, Gobleg dan Desa Gesing, Kecamatan Banjar, dan Desa Ume Jero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengusulkan pengakuan secara hukum administrasi kepada Pemkab Buleleng. Namun, Pemkab Buleleng tidak bisa keluarkan pengakuan, hingga usulan tersebut dilanjutkan ke Provinsi. Pemkab Buleleng menilai usulan tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, di samping kewenangan menerbitkan pengakuan ada di Pemprov Bali.

Hal tersebut terungkap dalam rapat tertutup membahas usulan pengakuan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Kamis (5/12/2019) pagi, di ruang kerja Asisten Adimistrasi Pemerintahan, Setda Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan, Putu Karuna, menghadirkan Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana, Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten, Dewa Budarsa, dan pimpinan SKPD terkait.

Dalam pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu. Kerena usulan pengakuan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan secara hukum administrasi tidak sesuai dengan Perda Desa Adat. Namun, pihak Desa Adat Dalem Tamblingan menilai, pengakuan yang diinginkan tidak ada hubungannya dengan Perda Desa Adat. Sehingga usulan itu pun sepakat dibawa ke Pemprov Bali.

Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna usai pertemuan menyatakan, Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan mengeluarkan pengakuan terhadap terbentukan desa adat baru seperti Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Diakui, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, sudah ada sejak lama. Namun di dalam Perda Desa Adat telah menyebut kalau empat desa yang ada dalam Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, masing-masing telah membentuk Desa Adat sendiri. “Biar kami tidak salah memberikan pengakuan, lebih baik kami koordinasikan dengan Pemprov Bali. Nanti kami bersama-sama akan berkoordinasi ke Pemprov Bali,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten, Dewa Budarsa. Dikatakan, pihaknya merekomendasikan agar usulan tersebut dilanjukan ke Pemprov Bali, karena usulan tersebut ada kaitannya dengan Perda Desa Adat. “Ini kan masih membingungkan, kami menilai usulan pengakuan itu sebagai desa adat yang baru. Nyatanya, masing-masing desa di Catur Desa itu kan sudah memiliki Desa Adat masing-masing. Makanya, tadi kami sepakat dibahas di Pemprov Bali,” jelas tokoh adat asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

Sementara Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana menegaskan, usulan pengakuan yang dimohonkan tidak ada hubungannya dengan Perda Desa Adat. Karena usulan pengakuan yang dimohonkan adalah SK yang menegaskan kalau masyarakat hokum Adat Dalem Tamblingan itu ada dan eksis. “Bukan Desa Adat, ini pengakuan masyarakat hukum adat. Tadi pun kami sudah sampaikan berkali-kali, kalau pembahasannya seperti ini namanya misleading (menyesatkan). Kami tegaskan tidak ada hubugannya dengan legal formal dengan desa-desa adat yang sudah diatur dalam Perda. Kami tidak akan merecoki apapun,” tegasnya.

Jero Ardana yang juga Bendesa Adat Munduk, Desa Munduk menyatakan, usulan tersebut hanya butuh SK dari Bupati sebagai pengakuan bawa Catur Desa Adat Dalem Tamblingan itu ada dan eksis sampai sekarang. Tujuannya agar Pemerintah Pusat dapat mengakui keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan itu. Karena sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan pengakuan, harus ada SK pengakuan dari Kabupaten dalam hal ini Bupati. “Ini kan beda dengan Desa Adat. Secara institusi, Desa Adat itu diakui dan diatur dalam Perda. Sedangkan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan terhadap komunitas yang ada berdasarkan historis dan sosial budaya. Dan kami sudah buat kajian akademis soal itu. Dan ini hubungannya dengan Negara,” papar Jero Ardana.

Meski menyatakan tidak puas dengan hasil pembahasan bersama Tim dari Pemkab Buleleng, Jero Ardana mengaku Catur Desa Adat Dalem Tamblingan tetap menyerahkan prosesnya sampai ke tingkat Pemprov Bali. *k19

Komentar