nusabali

Ngaku Bersalah, Sudikerta Minta Keringanan

Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 150 Miliar

  • www.nusabali.com-ngaku-bersalah-sudikerta-minta-keringanan

Mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (5/12) sore.

DENPASAR, NusaBali
Dalam pemeriksaan di sidang kemarin, terdakwa Sudikerta mengaku bersalah dalam perkara yang merugikan bos PT Maspion, Alim Markus, sebesar Rp 150 miliar. Sudikerta pun minta keringanan hukuman.

Dalam pemeriksaan di PN Denpasar, Kamis sore, yang dimulai pukul 15.30 Wita hingga 17.30 Wita tersebut, terdakwa Sudikerta mengatakan tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. “Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini, saya tidak akan melakukan transaksi tanah,” ujar politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini di hadapan JPU dan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Selain mengaku bersalah, terdakwa Sudikerta juga meminta keringanan hukuman kepada JPU dan majelis hakim yang akan memutus perkaranya. “Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu, saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim,” katanya memelas, sembari kembali menyebut dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana ini.

Terdakwa Sudikerta juga mengaku memiliki banyak jasa selama menjabat sebagai Bupati Badung (2005-2010, 2010-2013) dan Wakil Gubernur Bali (2013-2018). Salah satunya, mendesain Jalan Tol Bali Mandara rute Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua. “Saya yang mendesain Jalan Tol Bali Mandara tersebut. Setelah ketemu JK (Jusuf Kalla), jalan tol itu bisa berdiri,” papar Sudikerta, yang dalam sidang kemarin mengenakan pakaian adat Bali.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim sempat menanyai Sudikerta terkait pengembalian kerugian dari korban Alim Markus yang mencapai hampir Rp 150 miliar. Sudikerta mengatakan belum pernah mengembalikan uang ke ke korban Alim Markus.

Namun demikian, Sudikerta mengaku sudah sempat mencari solusi, salah satunya menjual aset tanah di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung untuk mengganti kerugian yang timbul. “Waktu itu sudah sempat ada pembeli. Tapi, belum deal, saya duluan ditangkap,” kenang mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini.

Sementara itu, dalam keterangannya di siang kemarin, terdakwa Sudikerta mengatakan dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Henry Kaunang cs. Bahkan, Sudikerta menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang. “Jadi, dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi, serta pembatalan-pembatalan, semuanya disetting Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja,” beber Sudikerta.

Sudikerta juga membantah keterangan dalam dakwaan JPU. Salah satunya, terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli korban Alim Markus. “Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN Badung, tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas aset-aset Pemkab Badung,” katanya.

Bukan hanya itu, Sudikerta juga membantah terkait pembelian Ruko yang dijadikan Kantor Pengacara Togar Situmorang di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan yang kemudian disita penegak hukum. Menurut Sudikerta, kantor tersebut dibeli menggunakan uang sendiri, setelah menjual aset lainnya. “Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu.”

Jawaban tersebut membuat JPU Eddy Arta Wijaya emosi. “Kalau memang Anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana, kami akan kembalikan,” tandas Jaksa Eddy Arta.

Dalam sidang kemarin, hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang hampir Rp 150 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang. Terdakwa Sudikerta menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada.

Hakim Heriyanti kemudian menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang, sehingga bisa membagikan uang tersebut. “Saya sudah minta izin ke direksi untuk mengambil uang tersebut buat membayar kewajiban PT dan diizinkan,” sahut Sudikerta.

Di akhir sidang kemarin sore, JPU Eddy Arta sempat terlibat perdebatan dengan kuasa hukum terdakwa Sudikerta, yakni Nyoman Darmada cs. Perdebatan itu terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan HGB 5074/Jimbaran sah. Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging, yang menandatangani surat tersebut.

“Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan HGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” tantang JPU. *rez

Komentar