nusabali

PK Roro Fitria di Kasus Narkoba Kandas

  • www.nusabali.com-pk-roro-fitria-di-kasus-narkoba-kandas

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) artis Roro Fitria kandas.

JAKARTA, NusaBali
Alhasil, Roro Fitria tetap divonis sebagai pengedar narkoba dan dihukum 4 tahun penjara. Kasus bermula saat Roro Fitria memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

Paket sabu diminta ke rumah ibunya dengan nama penerima si ibu menggunakan jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan ia ditangkap.

Setelah melalui sidang, Roro akhirnya dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 18 September 2018. Atas hal itu, Roro mengajukan banding. Namun putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Atas hal itu, Roro Fitria tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan PK. Roro menilai ada kekhilafan hakim.

"Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Artinya dia menyuruh membeli si terpidana Wawan, itu tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya, tidak ada melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," ujar tim kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal saat mengajukan PK lewat PN Jaksel pada September 2019 lalu.
Namun apa kata majelis PK?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Rabu (4/12) seperti dikutip dari detik. Perkara dengan nomor 371 PK/Pid.Sus/2019 itu diketuai Sri Murwahyuni. Sebagai anggota yaitu Eddy Army dan Gazalba Saleh. *

Komentar