nusabali

Mantan Sekda 'Diampuni' Bupati

Kemarin, Adnya Muliadi Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Karangasem

  • www.nusabali.com-mantan-sekda-diampuni-bupati

Sejak didegradasi jadi staf biasa, Gede Adnya Muliadi sempat 8 kali memohon kepada IGA Mas Sumatri agar dilantik menjadi Staf Ahli Bupati

AMLAPURA, NusaBali

Sempat membangkang hingga didegradasi jadi staf biasa, mantan Sekda Karangasem (2012-2017) I Gede Adnya Muliadi, 59, akhirnya dimaafkan oleh Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri. Sebagai bentuk pengampunan, Gede Adnya Muliadi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem, Rabu (4/12).

Pelantikan Gede Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati ini dilakukan Bupati IGA Mas Sumatri di Aula Kantor Dinas Kominfo Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu pagi pukul 10.00 Wita. Pelantikan disaksikan Kepala Inspektorat Karangasem I Wayan Sudarsana dan Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna.

Pengangkatan dan pelantikan Gede Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati ini sesuai dengan SK Bupati Karangasem Nomor 821.2/1942/BKPSDM/Setda tertanggal 3 Desember 2019, yang mengacu saran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1790/KASN/5/2019 tanggal 29 Mei 2019.

Gede Adnya Muliadi sendiri sebelumnya dilengserkan dari jabatan Sekda Karangasem, 22 Juli 2019 lalu. Kala itu, birokrat kelahiran 27 Mei 1960 asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem ini dialihkan menjadi Staf Ahli Bupati. Rencananya, hari itu pula Adnya Muliadi hendak dilantik menjadi Staf Ahli Bupati, namun yang bersangkutan menolak.

Alasan Adnya Muliadi tolak dilantik jadi Staf Ahli Bupati, karena SK Bupati Ka-rangasem Nomor 821.4/1484/BKPSDM/Setda tertanggal 19 Juli 2019 dianggap cacat hukum. Namun, SK Bupati tersebut diterima Adnya Muliadi, hanya saja tanpa melalui acara pelantikan. Selanjutnya, Adnya Muliadi melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar atas pelengserannya sebagai Sekda Karangasem. Namun, gugatan Adnya Muliadi ditolak oleh PTUN Denpasar.

Adnya Muliadi pun didegradasi menjadi staf biasa, tanpa tunjangan dan fasilitas apa pun. Padahal, awalnya Bupati Mas Sumatri memberikan dua opsi. Pertama, jika bersedia baik-baik turun dari jabatan Sekda Karangasem, maka Adnya Muliadi akan dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Opsi kedua, jika membangkang dan melakukan perlawanan hingga banding ke Pemprov Bali, maka jabatan Adnya Muliadi didegradasi menjadi staf biasa. Faktanya, Adnya Muliadi lakukan perkawanan, bahkan menggugat ke PTUN.

Informasi yang dihimpun NusaBali di Amlapura, Rabu kemarin, pasca didegradasi menjadi staf biasa di Pemkab Karangasem, sang mantan Sekda sempat 8 kali merengek kepada Bupati Mas Sumatri, agar dirinya dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Terakhir, Adnya Muliadi menghadap Bupati Mas Sumatri, Jumat (29/11) lalu. Agar dapat kesempatan bertemu Mas Sumatri, Adnya Muliadi bahkan rela sejak pagi nongkrong di Ruang Tunggu Kantor Bupati Karangasem.

Nah, melalui berbagai pertimbangan dan mengacu pula saran KASN, Bupati Mas Sumatri akhirnya memaafkan sang mantan Sekda. Maka, diterbitkanlah SK Bupati Nomor 821.2/1942/BKPSDM/Setda tertanggal 3 Desember 2019 untuk melantik Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati, selaku Pejabat Tinggi Pratama golongan IVd.

Bupati Mas Sumatri menyebutkan, mantan Sekda Adnya Muliadi dilantik jadi Staf Ahli Bupati atas saran dari KASN juga. Pasalnya, Adnya Muliadi sebelumnya sudah dibuatkan SK sebagai Staf Ahli Bupati pasca dicopot dari jabatan Sekda, namun yang bersangkutan menolak hingga akhirnya didegradasi menjadi staf biasa.

"Ya, ada saran dari KASN, tidak boleh membatalkan SK yang sudah sempat diterbitkan sebelumnya. Mengingat SK sebelumnya telah berumur 30 hari, maka diterbitkan SK terbaru. Nah, atas dasar itulah saya melantik Staf Ahli Bupati (Adnya Muliadi)," jelas Bupati Mas Sumatri saat dikonfirmasi NusaBali usai pelantikan Adnya Muliadi, Rabu kemarin.

Ditanya mengenai aksi pembangkangan Adnya Muliadi yang sebelumnya sempat menolak dilantik jadi Staf Ahli Bupati, menurut Mas Sumatri, itu masa lalu. Tujuan pelantikan Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati ini adalah agar seluruh jajaran ASN Pemkab Karangasem solid, bekerja optimal, dan profesional, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Paparan senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg. Menurut Rinceg, Adnya Muliadi memang harus dilantik, sebagai Staf Ahli Bupati atas atas saran dari KASN.

“Makanya, pelantikan (Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati, Red) berdasarkan SK Bupati yang baru. Jika tidak dilantik, nanti masa pensiunnya ngambang alias tidak jelas. Yang bersangkutan akan pensiun Mei 2020 mendatang," tandas Rinceg saat dikonfirmasi terpisah di Amlapura, Rabu kemarin.

Sekadar dicatat, dulunya Bupati Mas Sumatri memberhentikan Adnya Muliadi sebagai Sekda Karangasem berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117 ayat (1), yang menyebutkan jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Sementara pada ayat (2) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, setelah dapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, pelengseran juga telah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. "Bagaimana saya memperpanjang jabatan Saudara Adnya Muliadi (sebagai Sekda Karangasem, Red), kalau saat pimpinan OPD melakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja, tapi yang bersangkutan justru tidak ikut? Lalu apa prestasinya yang layak dibanggakan? PAD Karangasem menurun, dia yang paling bertanggung jawab melakukan perencanaan," tandas Bupati Mas Sumatri kala itu.

Adnya Muliadi mengawali kariernya sebagai pejabat pemerintahan dengan menduduki posisi Kasi Bimbingan Ekonomi Desa di Kantor Dnas PMD Karangasem 1990-1993. Sejak itu, berbagai jabatan Eselon II b pernah diduduki alumnus S1 IPB Bogor dan S2 Unud ini.

Dimulai dengan menjadi Asisten II Administrasi dan Pembangunan Setda Karangasem (2001-2005), lanjut Asistem III Ekonomi Pembangunan Setda Karangasem (2005-2006), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Karangasem (2006-2008), hingga Kadis Pendapatan Daerah Karangasem (2008-2012). Terakhir, ayah 3 anak dari pernikahannya dengan Putu Ayu Wiwiek Sutari ini menjabat Sekda Karangasem (2012 hingga 22 Juli 2019).  *k16

Komentar