nusabali

Perjuangan RUU Bali Bergema di Munas Golkar

  • www.nusabali.com-perjuangan-ruu-bali-bergema-di-munas-golkar

Perjungan RUU Provinsi Bali bergema dalam ajang Munas X Golkar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12).

JAKARTA, NusaBali

Perjuangan RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini masuk aspirasi dalam pandangan umum DPD I Golkar Bali, ketika mereka dapat giliran tampil ke podium Munas.

Pandangan umum berisi aspirasi perjuangan RUU Provinsi Bali di Munas Golkar, Rabu kemarin, disampaikan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer. Saat menyampaikan pandangan umumnya, Demer didampingi Sekretaris DPD I Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry dan para Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota se-Bali.

Di hadapan para peserta Munas Golar, DPD I Golkar Bali menyampaikan bahwa  RUU Provinsi Bali ini akan meningkatkan posisi tawar Bali. Perjuangan RUU Provinsi Bali disodorkan sebagai aspirasi rakyat Bali, dengan meminta kader Golkar yang duduk di Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI dan Komisi II DPR RI untuk mengawalnya.

Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, menyatakan aspirasi untuk kawal perjuangan RUU Provinsi Bali ini menjadi materi inti pandangan umum DPD I Golkar Bali. "Kami mengusulkan agar RUU Provinsi Bali yang draftnya telah diajukan melalui Komisi II DPR RI, agar dikawal dan didukung oleh Fraksi Golkar di DPR RI. Fraksi Golkar memiliki Dolly Kurniawan sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI," ujar Sugawa Korry kepada NusaBali seusai penyampaian pandangan umum DPD I Golkar Bali di Jakarta, Rabu kemarin.

Sugawa Korry menyebutkan, alasan mengusulkan RUU Provinsi Bali dalam pandangan umum DPD I Golkar Bali di Munas Golkar ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi partainya untuk mengawal perjuangan tersebut. Selain itu, dengan mengusulkan pengawalan di tingkat pusat, diharapkan perjuangan RUU Provinsi Bali ini semakin mantap terkawal.

"Ini konsistensi dan komitmen kami dalam mengawal perjuangan rakyat Bali di pusat," tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini.

Menurut Sugawa Korry, RUU Provinsi Bali diajukan ke DPR RI oleh Pemprov Bali di bawah komandi Gubernur Wayan Koster, karena selama ini Provinsi Bali masih berdasar UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sudah ketinggalan zaman, karena dasar hukumnya menggunakan UUD Sementara 1950. "Sehingga secara yuridis dan konten yang ada dalam pasal-pasalnya, sudah sangat ketinggalan zaman," tandas Sugawa Korry.

Disebutkan, RUU Provinsi Bali akan meningkatkan posisi tawar Bali. ”Perjuangan kita juga untuk pemerataan dukungan infrastruktur dan modernisasi mode transportasi, dalam rangka mengatasi kesenjangan dan kemacetan. Sangat diharapkan dukungan dan perhatian melalui kekuatan politik, baik eksekutif maupun legislatif, di tingkat pusat yang dimotivasi oleh DPP Golkar," katanya.

Draft RUU Provinsi Bali sendiri telah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 26 November 2019 lalu. Rencananya, draft RUU Provinsi Bali juga akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (5/12) ini.

Seperti ketika menyerahkan draft RUU Provinsi Bali ke DPR RI dan DPD RI, saat audiensi ke Mendagri dan Menkum HAM hari ini Guber-nur Wayan Koster juga akan didampingi tokoh-tokoh masyarakat Bali. Rencananya, Gubernur Koster dan rombongan lebih dulu audiensi ke Kantor Kemendagri untuk serahkan draft RUU Provinsi Bali. Dari Kemendagri, rombongan akan lanjut audiensi ke Kemenkum HAM. *nat

Komentar