nusabali

Giliran Dua Terpidana Lainnya yang Diamankan

Kasus Korupsi Tiket Garuda Indonesia

  • www.nusabali.com-giliran-dua-terpidana-lainnya-yang-diamankan

Setelah meringkus Tutin Apriyani, 47, yang merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Indonesia di Pekanbaru pada Senin (2/12) pagi, tim Kejari Denpasar melanjutkan penangkapan terhadap dua terpidana lainnya.

DENPASAR, NusaBali

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan selain Tutin, pihaknya juga mengamankan Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. “Jadi ketiganya merupakan terpidana satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017,” tegasnya saat ditemui di Kejari Denpasar, Selasa (3/12).

Suhaimin Nidho ditangkap di tempat usahanya di kawasan Sanglah, Denpasar pada Senin (2/12) sore. Selanjutnya, AA Istri Wahyuni datang menyerahkan diri ke Kejari Denpasar diantar keluarganya. Dalam perkara ini, selain dihukum 1 tahun penjara, ketiganya juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 4,3 juta. “Sekarang ketiganya sudah di Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman,” pungkas Agung Ary.

Diketahui, Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental. Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. *rez

Komentar