nusabali

Tim Gabungan Ciduk Lima Warga

Buang Sampah Sembarangan

  • www.nusabali.com-tim-gabungan-ciduk-lima-warga

Kelima warga itu kedapatan membuang sampah sambil mengendarai sepeda motor.

SINGARAJA, NusaBali

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menciduk lima warga dalam operasi penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (3/12) pagi. Kelima warga diciduk karena kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Kelimanya diancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 25 juta.

Tim gabungan melakukan operasi menyusul masih maraknya pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Kali ini tim gabungan masih fokus menegakkan Perda tentang Pengelolaan Sampah di wilayah perkotaan. Itu pun masih terkonsentrasi di ruas jalan protocol, karena cukup menganggu kenyamanan dan keindahan kota.

Dalam operasi yang dilaksanakan Selasa pagi sekitar pukul 04.30 Wita, tim berhasil menciduk lima warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Dari lima warga itu, empat di antaranya diciduk di satu lokasi ruas jalan Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Pemaron. Sedangkan satu warga diciduk kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kecubung, Singaraja.

Kelima warga itu kedapatan membuang sampah sambil mengendarai sepeda motor. Sampah dalam tas kresek dibuang begitu saja di pinggir jalan. Petugas yang sudah mengintai lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah itu, langsung menciduk warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi. Kelimanya kemudian dimintai indentitasnya untuk menunggu panggilan sidang Tipiring. “Kalau melihat alamat diidentitasnya, ternyata warga yang diciduk itu bukan warga sekitar. Justru warga dari luar desa. Misalnya warga yang diciduk di Desa Pemaron, ternyata asalnya dari Desa Anturan. Jadi mereka ini sengaja ke lokas hanya untuk membuang sampah. Padahal, kan hampir semua desa sudah punya pengolahan sampah,” terang Kasatpol PP Pemkab Buleleng, I Putu Dana, didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP  Buleleng Komang Juni Wardana.

Lebih lanjut dikatakan, kelima warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, sudah dilakukan pemberkasan di lokasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rencananya sidang Tipiring akan digelar Rabu (4/12) ini di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukuman bagi pelanggar  adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. “Nanti sidang Tipiringnya di PN Singaraja, sesuai jadwal setiap Rabu,” ujar Putu Dana. *k19

Komentar