nusabali

E-Hibah Dinilai Ruwet dan Membingungkan

  • www.nusabali.com-e-hibah-dinilai-ruwet-dan-membingungkan

Meski sudah menggunakan sistem, namun masyarakat tetap harus datang ke Bagian Kesra Setda Badung untuk mengurus proposal yang diajukan.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung telah menerapkan e-hibah. Namun, ternyata penerapan sistem ini menuai sorotan dewan, sebab dinilai ruwet dan membingungkan. Kata dewan, harusnya e-hibah yang dikelola Bagian Kesra Setda Badung itu mempermudah masyarakat bukan malah menyulitkan. Dewan meminta sistem e-hibah dievaluasi kembali.

Keluhan dewan tersebut diutarakan saat rapat kerja Komisi III DPRD Badung dengan eksekutif, Selasa (3/12), di Gedung DPRD Badung. Pihak eksekutif yang hadir adalah Bagian Kesra Setda Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Diskominfo, serta pihak Inspektorat. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III I Nyoman Satria dihadiri sejumlah anggota, Made Retha, Made Yudana, Nyoman Graha Wicaksana, serta Made Suryananda Pramana.

Satria menyampaikan kepada eksekutif bila sistem e-hibah harusnya dibikin lebih simple, sehingga tidak ruwet. Dengan adanya e-hibah, seharusnya memudahkan masyarakat dalam mengurus hibah.

Meski sudah menggunakan sistem, yang membuat Satria kecewa adalah masyarakat tetap harus datang ke Bagian Kesra Setda Badung untuk mengurus proposal yang diajukan. “Dengan menggunakan sistem, harusnya masyarakat tidak perlu ke Bagian Kesra lagi. Jika seperti ini, bagaimana caranya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan ada yang sampai membuat proposal berkali-kali tapi tidak terverifikasi,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Mengwi, ini.

Senada dengan Satria, anggota dewan Made Suryananda Pramana meminta agar masyarakat diberikan sosialisasi penggunaan e-hibah. “Jika masyarakat belum memahami, kesalahan akan meningkat, mempersulit kinerja kita bersama. Saya berharap kita bisa membangun dinamika kerja lebih baik dari sebelumnya,” katanya.

Nyoman Graha Wicaksana berharap agar sistem e-hibah tidak memberatkan masyarakat. Selama ini, banyak masyarakat mengeluh terkait penggunaan sistem e-hibah ini. “Misal, pengajuan struktur pengurus selama ini ada tanda tangan kelian. Kemarin itu justru ditolak. Itu sebenarnya seperti apa?” tanyanya sembari meminta pihak terkait melakukan evaluasi atas permasalahan ini.

Kabag Kesra Setda Badung Nyoman Sujendra, menyatakan akan memperhatikan usulan-usulan dari dewan. Menurut dia, Bagian Kesra hanya berkaitan dengan administrasi saja. Sedangkan disetujui atau terkait acc dari Bupati, pihaknya mengaku bukan kewenangannya, karena langsung diurus oleh masing-masing OPD.

Mengenai usulan dewan agar melakukan sosialisasi e-hibah secara intens kepada masyarakat, Sujendra menegaskan sosialisasi sudah dilakukan. “Sosialisasi sudah kami lakukan ke desa-desa. Bahkan, kami berikan makalah (petunjuk teknis),” tandasnya. *asa

Komentar