nusabali

Tomy Winata Bersaksi Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso

  • www.nusabali.com-tomy-winata-bersaksi-sidang-bos-hotel-kuta-paradiso

Sidang pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, 65, yang digelar di PN Denpasar, Selasa (3/12) menghadirkan saksi pengusaha Tomy Winata yang juga merupakan korban dalam perkara ini.

DENPASAR, NusaBali
Selain Tomy Winata, turut dihadirkan kuasa hukumnya, Dezrisal yang kini menjadi tahanan karena kasus pemukulan hakim saat sidang di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sidang juga dipenuhi ratusan pendukung dari terdakwa Harijanto dan juga Tomy Winata yang dengan tertib mengikuti persidangan.

Dalam keterangannya, Tomy Winata mengatakan melaporkan kasus ini ke polisi karena terdakwa Harijanto sebagai Dirut PT GWP (Geria Wijaya Prestige) melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam rangka mengalihkan saham yang masih dijaminkan.

Dijelaskan, dirinya awalnya membeli piutang PT GWP dari CCB (China Contruction Bank) seharga Rp 2 miliar dengan jumlah piutang USD 2 juta. Ditegaskan, dirinya membeli piutang tersebut bukan karena untuk mendapatkan keuntungan financial. “Investor memerlukan kepastian hukum daam menjalankan usahanya. Makanya saya membeli piutang ini supaya permasalahan ini tidak menganggu kepercayaan investor lokal dan asing khususnya investor Tiongkok,” ujar Tomy.

“Jadi saya membeli piutang ini bukan karena ingin menguasai Hotel Kuta Paradiso,” tegasnya. Selanjutnya, Tomy Winata lebih banyak menjawab pertanyaan dengan mengalihkan ke kuasa hukumnya Dezrisal yang diperiksa terpisah.

Sementara itu, kuasa hukum Tomy Winata, Dezrisal yang diperiksa juga beberapa kali terlibat perdebatan dengan kuasa hukum Harijanto. Termasuk saat ditanya terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta No 10. Dezrisal mengatakan jika Harijanto sebagai Dirut melakukan RUPS dan menyetujui pengalihan saham yang masih dijaminkan.

Keterangan Tomy Winata dan Dezrisal itu lalu dibantah langsung Harijanto yang mengatakan dalam akta No 10 dirinya tidak terkait. “Nama saya tidak ada dalam akta No 10. Bagaimana saya dibilang memberikan keterangan palsu,” ujarnya membantah keterangan Dezrisal. *rez

Komentar