nusabali

Ditahan, Bendahara Seret Mantan Perbekel

Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-ditahan-bendahara-seret-mantan-perbekel

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ari-yaningsih, 34, dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (3/12) sore pukul 15.00 Wita, selaku tersangka dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar.

DENPASAR, NusaBali

Perempuan berusia 34 tahun ini langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Denpasar selama 5 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih kemarin menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar dengan didampingi kuasa hukumnya, Putu Oka Widasmara. Setelah 5 jam diperiksa, mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod periode 2012-2018 ini langsung diberikan rompi tahanan warna merah dan digiring menuju mobil yang membawanya ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamnatan Kuta Utara, Badung.

Tersangka Putu Ariyaningsih rencananya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Untuk keperluan penyidikan, kami memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma.

Sementara, tersangka Putu Ariyaningsih yang diwawancarai sebelum masuk ke mobil tahanan, mengaku dijadikan tumbal dalam perkara dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar ini. Pasalnya, ada beberapa pihak lain yang terlibat, namun belum tersentuh. “Semuanya (penarikan dan penggunaan uang) diketahui oleh Pak Perbekel,” keluh Ariyaningsih sambil menangis.

Bahkan, Ariyaningsih sempat membongkar aksi mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha, yang disebutnya beberapa kali mengambil uang APBDes tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak dibuatkan SPJ. “Pak Perbekel pernah narik uang langsung dua kali, tidak melalui saya,” papar Ariyaningsih. Tersangka pun meminta mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, yang kini anggota Fraksi PDIP DPRD Denpasar, untuk ikut bertanggung jawab.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekening korban, terungkap mantan Perbekel Dauh Puri Kelod sempat mengambil langsung uang APBDes sebanyak dua kali, dengan nominal masing-masing Rp 70 juta dan Rp 80 juta. Seluruh bukti penarikan juga sudah dikantongi penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Tersangka Ariyaningsih berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diseret, termasuk mantan Perbekel IGM Wira Namiartha. “Saya juga minta keringanan dari jaksa,” harap Ariyaningsih.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Putu Ariyaningsih, yakni Putu Oka Widasmara, mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Menurut Oka Widasmara, berdasarkan kronologis yang ada di BAP kejaksaan, tersangka memang bertanggung jawab atas penggunaan dana APBDes Dauh Puri Kelod. Namun, ada pihak lain juga yang semestinya ikut bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (Perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terang Oka Widasmara, Selasa kemarin.

Penetapan Luh Putu Ariyaningsih jadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, sebagaimana diberitakan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Denpasar Nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod 2012-2018 ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silpa APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel IGM Wira Namiartha, Bendahara Desa, dan Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta. Rinciannya, pengembalian dari mantan Perbekel IGM Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta, dan Bendahara Desa Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar