nusabali

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penebasan di Pemogan

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-satu-tersangka-penebasan-di-pemogan

Polisi menetapkan Komang Tri alias Komang Doyok sebagai tersangka dalam kasus penebasan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Mekar II Blok AVII, Banjar  Mekar Jaya, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat (29/11) pukul 17.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Sementara Ketut Pande yang merupakan adik kandung dari Koman Doyok yang saat itu diamankan dilepas polisi karena tak terbukti terlibat dalam aksi saling serang yang menyebabkan I Nyoman Degdeg, 35, meninggal dunia.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, pada Senin (2/12) mengatakan awalnya ada tiga orang yang diamankan, yakni Komang Tri alias Komang Doyok, Ketut Pande, dan seorang sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Komang Doyok. Dia disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.

Korban dalam aksi saling serang pada Jumat petang itu, yakni I Nyoman Degdeg, 35, I Kadek Moyo, 36, I Ketut Sudita, 40, dan I Ketut Kentel, 28. Sementara Wayan Seh Adil berhasil kabur dan hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah itu kedua belah pihak saling lapor. Komang Doyok melapor dugaan pengeroyokan sementara para korban melapor dugaan penganiayaan. Fokus pemeriksaan saat ini adalah penebasan karena ada nyawa yang hilang. Korban Yang meninggal dunia itu juga ikut terlibat dalam pengeroyokan. Sementara pemilik kos atas nama Koming kabur pada saat kejadian. Hingga saat ini (kemarin) belum berhasil ditangkap,” tuturnya.* pol

Komentar