nusabali

WN Peru Penelur Kokain Divonis 17 Tahun

  • www.nusabali.com-wn-peru-penelur-kokain-divonis-17-tahun

Warga negara Peru, Guido Torres Morales, 55, yang menyelundupkan 950 gram kokain dengan cara ditelan akhirnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (2/12).

DENPASAR, NusaBali

Hukuman itu hanya berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 18 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan perbuatan terdakwa yang menyelundupkan 125 paket berisi kokain dengan modus disembunyikan di dalam perutnya telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas hakim.

Terdakwa yang mengetahui putusan dari penerjemah hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Morales menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Alit juga menyatakan menerima.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni lalu. Saat itu, terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.

Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. Saat itulah, terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran dari anus terdakwa yang mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotika jenis kokain," beber JPU.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. *rez

Komentar