nusabali

Mantan Sekdes Diusulkan Jadi Pjs Perbekel

Pasca Cakel Bontihing Terpilih Meninggal Mendadak

  • www.nusabali.com-mantan-sekdes-diusulkan-jadi-pjs-perbekel

Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ambil langkah-langkah untuk menyikapi kekosongan jabatan Perbekel, pasca calon perbekel terpilih Ketut Daging Arta meninggal mendadak.

SINGARAJA, NusaBali

BPD Bontihing telah mengusulkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bontihing I Ketut Manis agar ditetapkan sebagai Pjs Perbekel Bontihing.

Usulan itu pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Kubutambahan. Informasi dihimpun, mantan Sekdes Bontihing I Ketut Manis kini tercatat sebagai PNS di Bagian Tata Usaha SMPN 4 Kubutambahan. Ketut Manis diusulkan selain dianggap sudah berpengalaman di pemerintahan desa, juga sebagai warga asli Bontihing. Penunjukkan itu juga didasari pertimbangan masa jabatan Pjs nanti hingga dua tahun, atau sampai digelarnya pilkel serentak tahun 2021. Sehingga warga melalui BPD menginginkan Pjs Perbekel Bontihing harus dari warga Bontihing. Usulan Ketut Manis sebagai Pjs Perbekel Bontihing, guna mengisi kekosongan jabatan Perbekel Bontihing

Sebagaimana diketahui, Desa Bontihing baru saja melahirkan calon perbekel hasil pilkel serentak, 31 Oktober 2019. Rencananya, calon perbekel terpilih hasil pilkel serentak akan dilantik pertengahan Desember 2019. Namun nasib berkata lain. Calon perbekel terpilih Bontihing, Ketut Daging Arta, meninggal mendadak, pada Selasa (19/11) sore. Diduga, Daging Arta meninggal karena serangan jantung. Nah mengisi kekosongan jabatan Perbekel Bontihing, maka pemerintah akan menunjuk Pjs. Karena masa jabatan Perbekel Bontihing telah berakhir pada 27 November 2019 lalu.

Camat Kubutambahan Made Suyasa yang dikonfirmasi Senin (2/12), membenarkan sudah ada nama calon Pjs Desa Bontihing yang diusulkan. Dikatakan, sesuai aspirasi dan usulan dari BPD Bontihing, nama calon Pjs Perbekel yang diusulkan adalah mantan Sekdes Bontihing, Ketut Manis. “Sesuai aspirasi yang ada, kami sudah teruskan usulan tersebut ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten. Mudah-mudahan usulan itu dapat diterima dan ditetapkan sebagai Pjs Perbekel Bontihing,” terang Suyasa.

Dijelaskan, usulan nama calon Pjs Perbekel Bontihing diteruskan ke Dinas PMD bersamaan dengan 9 calon nama Pjs lainnya. Disebutkan, di Kecamatan Kubutambahan akan ada 10 Perbekel yang akan mengakhiri masa jabatannya per tanggal 27 Desember 2019, rinciannya Desa Kubutambahan, Bontihing, Tamblang, Tajun, Tambakan, Bukti, Tunjung, Bengkala, Pakisan dan Desa Tunjung .

Kabid Pemdes Dinas PMD Buleleng I Gusti Ngurah Putu Mastika menyatakan, usulan nama calon Pjs Perbekel di 10 desa di Kecamatan Kubutambahan, sedang dalam proses penetapan SK. “SK sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda. Mereka (Pjs Perbekel) terhitung menjadi Pjs per 28 Nopember karena masa berakhir jabatan Perbekel per 27 Nopember,” katanya. *k19

Komentar