nusabali

Kinerja Dinas LHK Badung Disorot Dewan

  • www.nusabali.com-kinerja-dinas-lhk-badung-disorot-dewan

Pemkab Badung berencana membangun Badung Recycle Park, tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah di Canggu, Kuta Utara.

MANGUPURA, NusaBali

Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, terutama dalam hal penanganan sampah, disorot oleh dewan. Dinas LHK diminta membuat terobosan sehingga penanganan sampah dapat lebih cepat dan maksimal.

Sorotan terhadap kinerja Dinas LHK Badung dilontarkan dewan saat rapat kerja (raker) dengan Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan di gedung dewan, di Puspem Badung, Senin (2/12). Raker yang dipimpin Ketua Komisi II I Gusti Anom Gumanti, dihadiri anggota Komisi II I Gusti Lanang Umbara, I Made Wijaya, IGA Inda Trimafo Yudha, IB Sunartha, Nyoman Dirga Yusa, dan IB Alit Argapatra.

Pada awalnya, Eka Merthawan membeberkan rencana pembangunan Badung Recycle Park (BRP) yang notabene adalah TPA Badung di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Namun, pemaparan tersebut bagus di permukaan saja. Sementara kondisi di lapangan saat ini, sampah sudah tak terkendali. Bahkan, ternyata TPS 3R di samping Terminal Mengwi belum siap dipergunakan, padahal Badung sudah tak bisa lagi buang sampah ke TPA Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan.

Tak ayal melihat kondisi tersebut dewan mempertanyakan kinerja Dinas LHK Badung, khususnya dalam penanganan sampah. Salah satu anggota dewan I Gusti Lanang Umbara, meminta Dinas LHK Badung agar membuat program dan kebijakan sejalan dengan arahan bupati.

“Pak Kadis, saya minta tidak cuma bagus di permukaan. Bagi kami masalah seremonial nomor dua, yang terpenting adalah kerja nyata. Karena Badung saat ini darurat sampah,” tandas Lanang Umbara.

Menurut dia, dengan penutupan TPA Sarbagita Suwung, Dinas LHK Badung harusnya dengan cepat membuat terobosan, sehingga penanganan sampah tidak ngadat seperti saat ini, hingga sampah terpaksa dititipkan di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. “Kami inginkan Dinas LHK Badung itu harus cepat,” harapnya.

Mengenai rencana pembangunan TPA, Lanang Umbaran mengingatkan supaya dibangun dengan konsep ramah lingkungan. “TPA itu harus indah, bisa jadi tempat rekreasi dan edukasi. Kalau tidak begitu, semua desa pasti menolak (dijadikan lokasi TPA),” katanya.

Sorotan juga datang dari IB Sunarta dan Made Wijaya. Keduanya mempertanyakan program penanganan sampah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Sejauh ini mereka menilai belum ada gebrakan jelas dari Dinas LHK. Sementara, sampah saat ini sudah dititip di sejumlah titik yang notabene ditakutkan menimbulkan masalah baru.

Made Wijaya mengingatkan agar daerah pariwisata seperti Kuta tidak dijadikan tempat penampungan sampah. Sebab, di daerah itu banyak akomodasi wisata. “Badung selatan banyak hotel sebagai penyumbang PAD. Kalau bisa jangan sampai diganggu sampah,” kata politisi Gerindra asal Tanjung Benoa, ini.

Kemudian, giliran Inda Trimafo yang meminta Dinas LHK membeberkan rencana penggunaan dana Rp 2,5 miliar yang akan diberikan ke desa. Sejauh ini belum ada sosialisasi ke desa. “Yang dana Rp 2,5 miliar itu, desa-desa belum tahu. Untuk pengalokasian apa saja itu?” tanya politisi asal Puri Carangsari, ini.

Menanggapi serentetan sorotan dari anggota dewan, Eka Merthawan mengakui larangan membuang sampah ke TPA Suwung membuat pihaknya kewalahan. Saat ini pihaknya terpaksa menitipkan sampah sementara di Tuban, Kecamatan Kuta, lantaran tidak ada tempat.

Walau begitu, birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, ini menegaskan, bila pihaknya sudah mempersiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah. Untuk jangka pendek di akhir tahun ini telah dibangun TPS di samping Terminal Mengwi. TPS ini memakai sistem kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pembangunan TPS ini akan rampung 19 Desember 2019 ini dan langsung beroperasi. “Nanti sampah yang dititip di Tuban itu jadi prioritas pertama untuk dibawa ke Terminal Mengwi,” katanya.

Kemudian, untuk jangka menengah dan panjang pihaknya tengah merancang membangun Badung recycle park (BRP) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. BRP ini juga memakai sistem KPBU. Namun Dinas LHK membutuhkan dukungan dari Dewan Badung. Pasalnya, lahan yang akan digunakan tersebut masih berstatus lahan basah. “BRP di Canggu itu akan memakai lahan provinsi seluas 2,8 hektare. Kami butuh bantuan bapak ibu dewan karena berada di lahan basah. Kalau bisa biar dibuatkan regulasi, sehingga bisa dibangun,” harapnya.

Bila BRP ini bisa terbangun, Eka Merthawan meyakini permasalahan sampah di Badung bisa tertangani. “Di desa/kelurahan punya TPST 3R, sedangkan di kabupaten ada BRP. Kalau ini jalan, kami yakin permasalahan sampah bisa teratasi,” tandasnya. *asa

Komentar