nusabali

Buron Korupsi Tiket Garuda Diringkus di Pekanbaru

  • www.nusabali.com-buron-korupsi-tiket-garuda-diringkus-di-pekanbaru

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Dalam putusan MA, Tutin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Kejari Denpasar diback up Kejati Riau dan Kejati Bali meringkus Tutin Apriyani, 47, yang merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Indonesia di Pekanbaru pada Senin (2/12) pagi. Tutin dikabarkan menghilang pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.

Kasi Intel, Agung Ary Kesuma yang dikonfirmasi mengatakan Tutin ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Indah, Perumahan Sudirman Indah, Kel Simpang Tiga, Kec Bukit Raya, Pekanbaru pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Dalam putusan MA, Tutin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. “Sekarang sudah dibawa ke Denpasar untuk selanjutnya kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman,” tegas Gung Ary yang ikut menjemput Tutin ke Pekanbaru.

Tutin merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar tahun 2007 lalu. Dalam putusan sebelumnya, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Memanfaatkan kondisi tersebut, dia memilih pulang ke Pekanbaru. “Nah, saat perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada 2017 lalu, wanita kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau, ini tak bisa ditemukan,” jelasnya.

Keberadaan Tutin sendiri baru terlacak beberapa hari lalu melalui percakapan ponselnya. Tim gabungan Kejari Denpasar, Kejati Riau dan Kejati Bali lalu melakukan penangkapan. Selanjutnya Tutin akan dibawa ke Denpasar untuk menjalani masa hukuman.

Diketahui, Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental. Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. *rez

Komentar