nusabali

MDA-PHDI Dukung Penuh Demi Pemertahanan Budaya

Perjuangan Elite Politik dan Tokoh Masyarakat Loloskan RUU Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-mda-phdi-dukung-penuh-demi-pemertahanan-budaya

RUU Provinsi Bali bertujuan untuk pembangunan Bali yang lebih sinergis, harmonis, saling merangkul yang mencerminkan Tri Hita Karana, Nangun Sad Kethi Loka Bali, dan kearifan lokal Bali

DENPASAR, NusaBali

Agenda besar mendorong RUU Provinsi Bali agar bisa memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, mendapat dukungan penuh segenap elemen masyarakat di Bali. Termasuk dukungan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, yang mendukung penuh RUU Provinsi Bali sebagai upaya pemertahanan budaya.

Baik IGN Sudiana maupun Putra Sukahet ikut kawal penyerahan draft RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Wayan Koster ke Komisi II DPR RI dan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11) lalu. Menurut mereka, lembaga adat dan lembaga keagamaan juga berkepentingan terhadap lahirnya UU Provinsi Bali---yang merupakan Revisi UU nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT---ini, untuk pembangunan Bali ke depan yang selaras dan harmonis, terutama di bidang adat, budaya, dan agama.

Menurut Putra Sukahet, pengajuan RUU Provinsi Bali didasari dengan beberapa alasan. Pertama, karena UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah usang dan sangat ketinggalan zaman. Dasar konstitusinya masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950. Sedangkan Undang Undang yang benar mestinya sudah berdasarkan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dalam NKRI.

“Alasan kedua, karena tuntutan zaman, kebutuhan hidup, serta kehidupan yang sudah sangat maju dan meningkat, tidak lagi mampu diakomodasi oleh UU yang sudah usang tersebut. Fakta-fakta di lapangan sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 64 Tahun 1958 itu,” ujar Putra Sukahet menjawab NusaBali, Minggu (1/12).

Sedangkan alasan ketiga, menurut Putra Sukahet, RUU Provinsi Bali yang diajukan sudah mengakomodasi kebutuhan Bali dan komponen masyarakat Bali secara keseluruhan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. RUU Provinsi Bali ini terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, yang bertujuan untuk menjaga kesucian alam Bali sesuai dengan karakter alam Bali, memelihara dan meningkatkan kerukunan di Bali, menjaga keamanan dan kedamaian Bali, serta aspek lingkungan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, pertanian, lapangan kerja, adat dan budaya, kesejahteraan masyarakat.

“Kami ikut mendampingi Gubernur Bali menyerahkan RUU Provinsi Bali. Saya sebagai Bendesa Agung Majelis Adat Provinsi Bali maupun Ketua FKUB Bali, serta dan komponen lainnya, sepakat dan bulat mendukung RUU Provinsi Bali ini, karena memang merupakan kebutuhan kita bersama untuk menghadapi kehidupan sekarang dan masa yang akan datang, baik dalam dimensi lokal, nasional maupun global,” jelas Putra Sukahet yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Indonesia.

RUU Provinsi Bali ini bertujuan untuk pembangunan Bali yang lebih sinergis, harmonis, dan saling merangkul. Jika ditelisik, pembangunan Bali yang dituju adalah pembangunan yang mencerminkan Tri Hita Karana, Nangun Sad Kethi Loka Bali, dan kearifan lokal Bali.

Desa adat sebagai salah satu aset penting kebudayaan Bali, kata Putra Sukahet, akan diatur dan dilindungi dengan UU Provinsi Bali yang berhak memajukan kearifan-kearifan lokal. Maka dari itu, Desa Adat di Bali yang sudah dilindungi dengan Perda Desa Adat, juga perlu dipayungi UU Pemerintah Daerah, khususnya UU Provinsi Bali ini.

“Desa adat merupakan kearifan lokal sekaligus keunikan dari Bali itu sendiri. Adat di Bali masih hidup dan sudah hidup sebelum NKRI ada. Tapi, posisinya berbeda dengan desa dinas. Desa adat di Bali adalah lembaga organisasi sosial-religius, sehingga dasarnya bukan UU Desa, tetapi UU Pemerintah Daerah. Sedangkan desa dinas itu sama dengan kelurahan yang ada di seluruh Indonesia. Inilah yang baru diatur dengan UU Desa,” bebernya.

Menurut Putra Sukahet, tidak ada yang aneh-aneh dalam RUU Provinsi Bali tersebut. Makanya, Putra Sukahet optimisis RUU ini akan gol menjadi UU. Sebab, dalam RUU ini, pembangunan Bali menguatkan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi, melihat kesan yang ditangkap sewaktu ikut mengawal penyerahan RUU ke DPD RI dan DPR RI antusiasme pusat mendukung inisiatif dari pemerintah dan elemen masyarakat Bali.

Sementara itu, Ketua PHDI Bali IGN juga mendukung sepenuhnya RUU Provinsi Bali. Pasalnya, PHDI sebagai karena lembaga keagamaan ini juga berkepentingan denga nisi RUU tersebut, terutama di bidang adat dan budaya. Hal ini dikarenakan keberadaan Agama Hindu Bali yang juga juga tidak bisa dilepaskan dari peran adat dan budaya Bali selama ini.

“Tentu RUU Provinsi Bali ini punya niat bagus untuk melindungi adat dan budaya Bali sebagai salah satu pilar atau dasar pemertahanan budaya yang berlandaskan adat dan budaya. Adat dan budaya Bali termasuk aset nasional yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan nasional, dalam hal ini adat budaya Bali menjadi daya tarik pariwisata yang sudah terkenal di dunia,” jelas Sudiana saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin.

Menurut Sudiana, usulan RUU Provinsi Bali ini sangat tepat sebagai bagian dari upaya pemertahanan adat budaya Bali di tengah perkembangan zaman yang semakin modern. Dengan adanya RUU Provinsi Bali ini, tentu akan menguatkan posisi pemerintah daerah dalam merangkul dan melestarikan keberadaan desa adat yang masih eksis sampai saat ini.

“Bagi PHDI Bali sendiri, ini akan meringankan tugas-tugas untuk pelestarian budaya, terutama budaya religi. PHDI Kabupaten/Kota se-Bali mendukung dengan banyak melakukan diskusi-diskusi. Kami juga melakukan inventarisasi nilai-nilai yang akan dimasukkan ke RUU ini. Kami berharap dukungan ini bisa lebih mendorong semangat Pemprov Bali,” tegas Sudiana.

Sudiana pun mengaku optimistis RUU yang diajukan ini akan lolos menjadi UU Provinsi Bali. “Tentu perjuangannya memang tidak akan mudah. Kami berharap tidak ada perbedaan yang kontra produktif di antara masyarakat Bali sendiri,” terang akademisi bergelar Profesor yang juga Rektor IHDN Denpasar ini. *ind

Komentar