nusabali

Syarat Dukungan Caketum Golkar Dikritik

  • www.nusabali.com-syarat-dukungan-caketum-golkar-dikritik

Mengenai syarat dukungan 30 persen itu memang tertuang dalam AD/ART Golkar Pasal 12, namun Airlangga dinilai salah menafsirkan pasal tersebut.

JAKARTA, NusaBali

Fungsionaris Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab, mengkritik syarat untuk menjadi calon ketua umum (caketum) Golkar, di mana harus mengantongi surat dukungan minimal 30 persen suara dari DPD tingkat I dan II. Wahab menyebut Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, mendadak amnesia.

"Pernyataan Airlangga Hartarto di beberapa media yang mensyaratkan dukungan 30 persen secara administrasi untuk menjadi syarat sah sebagai caketum Partai Golkar, dalam bentuk surat dukungan dari DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris merupakan pernyataan yang kurang teliti dan ahistoris," kata Wahab dalam keterangannya, Jumat (29/11).

Wahab menyebut Airlangga amnesia karena pada saat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar 2016, dukungan 30 persen didapat melalui pemungutan suara atau voting.

Diketahui, pada Munas 2016 Airlangga hanya mendapatkan 14 suara, sehingga tidak memenuhi lolos sebagai caketum. "Airlangga mendadak amnesia. Pada saat dirinya maju menjadi caketum Partai Golkar pada Munaslub di Bali tahun 2016 bahwa syarat 30 persen dukungan dalam bentuk pemilihan atau pemungutan (voting), bukan dalam bentuk dukungan surat administrasi," jelasnya.

Mengenai syarat dukungan 30 persen itu memang tertuang dalam AD/ART Golkar Pasal 12. Wahab menilai Airlangga salah menafsirkan pasal tersebut.

"Bisa saja Airlangga membaca AD/ART Partai Golkar dalam kondisi ngantuk berat, sehingga menafsirkan pasal dalam konstitusi Partai Golkar secara serampangan," jelasnya dilansir detik.com.

Menanggapi kritik pendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal syarat dukungan tertulis apabila ingin menjadi calon ketua umum (caketum) Partai Golkar, Ketua Komite Pemilihan Ketum Golkar, Maman Abdurrrahman, meminta pendukung Bamsoet berhenti melempar opini ke publik.

"Kami minta, berhentilah melempar opini ke publik, seoalah-olah ada hal yang tidak baik yang sedang direncanakan dalam Munas (Musyawarah Nasional) ini," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Jumat kemarin. Maman menjelaskan, dalam AD/ART Golkar tertuang syarat untuk bisa menjadi caketum, yaitu mendapat dukungan 30 persen dari total suara DPD tingkat I dan II. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. "Jadi, tidak ada yang perlu dipertanyakan. Semua sudah jelas di dalam AD/ART. Tinggal kita menjalaninya saja," ujar pendukung Airlangga itu.

Mengenai syarat dukungan 30 persen itu memang tertuang dalam AD/ART Golkar Pasal 12 ayat 4 poin a. Bunyi pasal tersebut, 'Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara'. *

Komentar