nusabali

'Merahkan' Tukad Badung, Didenda Rp 2 Juta

  • www.nusabali.com-merahkan-tukad-badung-didenda-rp-2-juta

Hakim Esthar Oktavi menjatuhkan pidana denda Rp 2 juta kepada Hj Nurhayati, 40,  pemilik sablon di Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat yang diduga mencemari Tukad Badung beberapa hari lalu.

DENPASAR, NusaBali

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Nurhayati oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tujuh hari," tegas Hakim Esthar Oktavi dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang digelar di PN Denpasar, Jumat (29/11).

Hakim Esthar menyatakan terdakwa Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuang limbah sablon ke sungai. Putusan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum jo Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini. Atas putusan ini, Nurhayati langsung menyatakan menerima hukuman.

Seperti diketahui, warga heboh setelah melihat Tukad Badung yang airnya berwarna merah pada Selasa (26/11) sekitar pukul 09.00 Wita. Berubahnya warna air sungai menjadi merah dikarenakan ulah usaha sablon milik Nurhayati, 40, yang berada di Jalan Pulau Misol I Nomor 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Diduga limbah sablon ini dibuang ke sungai yang membuat warna air sungai berubah menjadi merah. *rez

Komentar