nusabali

Lolos Penahanan, Terdakwa Penipuan Dituntut 10 Bulan

  • www.nusabali.com-lolos-penahanan-terdakwa-penipuan-dituntut-10-bulan

Terdakwa kasus penipuan I Gusti Rai Tantra akhirnya dituntut hukuman 10 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (28/11).

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa yang tidak ditahan ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakan surat palsu. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar JPU.

Atas tuntutan, itu terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan di rutan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara dalam dakwaan diterangkan, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai.

Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.

Namun setelah tanah dihibahkan , pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata. Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga. Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali).

"Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu," terang jaksa. *rez

Komentar