nusabali

Dana TC Porprov Digugat

Atlet dan Orangtua Datangi KONI Badung

  • www.nusabali.com-dana-tc-porprov-digugat

Dugaan dan indikasi itu berpotensi penyelewengan dana Rp 432 juta, dari APBD Pemkab Badung melalui KONI Badung. Ini dapat dianggap melanggar UU No 20 tahun 2001 pasal 8 tentang tindak pidana korupsi.

MANGUPURA, NusaBali

Sejumlah orangtua dan atlet taekwondo pada Porprov Badung 2015, 2017 dan 2019 ‘menyerbu’ dan mendatangi KONI Badung, Rabu (27/11). Kedatangan untuk menemui Ketua Umum KONI Badung Made Nariana dan mempertanyakan dana TC Porprov bagi atlet-atlet TI Badung.

Rombongan hanya diterima Kepala Sekretariat KONI Badung, AA Agung Rawat, karena Ketua dan Pengurus KONI Badung tidak di kantor. Dalam pertemuan itu,  para orangtua atlet dan anak-anaknya bertanding untuk TI Badung tidak pernah diberikan dana TC oleh Pengkab TI Badung.

Padahal kabarnya dari cabang olahraga (cabor) lain, KONI Badung memberikan dana TC kepada setiap atlet sebesar Rp 1,8 juta selama 3 bulan pada 2015 dan 2017. Sedangkan pada Porprov 2019 dana TC sebesar Rp 2 juta selama 3 bulan.

Dalam pertemuan itu, AA. Rawat membernarkan jika KONI Badung mengucurkan dana tersebut ke TI Badung melalui Ketua Tjhin Johannes. Untuk menyikapi persoalan itu, pria yang akrab disapa Gung Rawat itu hanya dapat menampung masukan dan akan disampaikan kepada Ketua KONI Badung.

"Kami jawab semuanya, memang benar, sudah pencairan dari KONI Badung ke cabor. Soal diterima atau tidak, itu internal cabor," kata Gung Rawat.

Menurut Leo Suprobo, orangtua dari atlet Theresia Melati yang mempersembahkan emas bagi Badung pada Porprov 2019, mengaku kedatangannya bersama orangtua dan atlet lainnya mempertanyakan soal dana Try Out yang terkesan tidak transparan.

Sedangkan Andre Roring orangtua, atlet Argya Virangga menguatkan pernyataan Leo Suprobo, jika pengelolaan dana di Pengkab TI Badung yang tidak transparan inilah yang memicu terjadinya Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) pada Juli lalu.

Hal ini, kata Andre Roring, muncul kecurigaan dan dugaan terbukti, ada indikasi penyelewengan atas dana TC yang seharusnya menjadi hak atlet.

Di lain pihak, Sabem Boyke Simanjuntak, pemilik dojang Sportif Badung yang mendampingi para orangtua atlet dan atlet meminta agar KONI Badung menyikapi hal tersebut secepatnya.

"Mengingat adanya dugaan dan indikasi terjadi penyelewengan atas dana TC itu. Bayangkan Rp 6 juta dikalikan 24 atlet tim TI Badung adalah Rp 144 juta. Indikasi penyelewengan dana ini terjadi dalam tiga kali Porprov yang diikuti TI Badung,” ungkap Boyke Simanjuntak, Kamis (27/11).

Apalagi diakuinya, dugaan dan indikasi itu berpotensi penyelewengan dana Rp 432 juta, yang notabene dana tersebut berasal dari APBD Pemkab Badung melalui KONI Badung.

“Ini dapat dianggap melanggar UU No 20 tahun 2001 pasal 8 tentang tindak pidana korupsi. Kami tidak tahu apakah para orangtua dan para atlet ini akan membawa masalah ini ke ranah hukum atau tidak, karena sebagai warga negara mereka berhak untuk turut serta memerangi korupsi,” kata Boyke Simanjuntak. *dek

Komentar