nusabali

Kendaraan Angkutan Barang Wajib Pasang APCT

  • www.nusabali.com-kendaraan-angkutan-barang-wajib-pasang-apct

Tahun 2020, semua kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan (APCT). Jika mengabaikan instruksi itu, tidak akan lolos uji kir.

TABANAN, NusaBali

Mencegah kecelakaan di jalan raya, kendaraan angkutan barang mulai 2020 diwajibkan untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan (APCT). Instruksi tersebut langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Apabila mengabaikan instruksi tersebut, maka kendaraan angkutan barang tidak akan lolos uji kir.

Dan mengawali instruksi itu, Dinas Perhubungan Tabanan melakukan pemasangan stiker APCT untuk 20 unit kendaraan angkutan barang bantuan dari pemerintah pusat, di halaman Dinas Perhubungan Tabanan pada Kamis (28/11).

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengatakan alat pemantul cahaya dipasang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab alat ini berbentuk stiker reflector yang berfungsi memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu walaupun di areal minim cahaya. “Kalau sudah ada alat tersebut, maka akan dengan mudah melihat bahwa di depan ada kendaraan lain sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk saat ini Dinas Perhubungan Tabanan sudah memasang alat pemantul cahaya di 20 unit kendaraan, yang merupakan dari bantuan pusat. Dan untuk selanjutnya pemilik kendaraan angkutan barang harus melakukan pemasangan secara mandiri. “Pemasangan alat pemantul cahaya ini sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor  KP.3996/AJ.502/DRJD/2019,” ucap Darma Utama.

Dan untuk saat ini, menurut Darma Utama, kendaraan yang lama masih akan diberikan waktu untuk memasang. Sedangkan kendaraan yang baru dari perusahaan yang membuat diwajibkan untuk melengkapi alat pemantul cahaya tersebut. “Jadi ini wajib dipasang untuk menekan angka kecelakaan. Sebab selama ini kerap kecelakaan terjadi, karena faktor pengemudi tidak melihat kendaraan yang ada di depan maupun di samping,” tutur Darma Utama.

Ditegaskannya, apabila kendaraan angkutan barang ini tidak memasang pemantul cahaya maka kendaraan tersebut tidak akan lolos uji kir. Sebab yang menjadi salah satu syarat uji kir adalah dilengkapi dengan pemantul cahaya. “Untuk itu kami imbau pemilik kendaraan angkutan barang mematuhi aturan, guna keselamatan di jalan raya,” tandasnya. *des

Komentar