nusabali

Siapkan Personel di Komisi II, Andalkan Lobi Orang per Orang

Perjuangan Elite Politik dan Tokoh Masyarakat dalam Meloloskan RUU Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-siapkan-personel-di-komisi-ii-andalkan-lobi-orang-per-orang

Versi Alit Kelakan, dari pertemuan dengan Komisi II DPR RI, RUU Provinsi Bali tidak menjadi kekhawatiran bagi pusat. Pasalnya, Bali menawarkan posisi untuk memperkuat NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

DENPASAR, NusaBali

Wakil rakyat Bali di parlemen dan tokoh masyarakat siapkan strategi perjuangan untuk menggolkan RUU Provinsi Bali, yang draftnya telah diserahkan Gubernur Wayan Koster ke Komisi II DPR RI (membidangi pemerintahan daerah) dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (26/11). Salah satunya, siapkan personel masuk ke Komisi II DPR RI, selain juga andalkan lobi orang per orang.

Begitu penyerahan RUU Provinsi Bali diserahkan ke Komisi II DPR RI dan DPD RI diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, sempat muncul suara-suara mencibir dan memandang sebelah mata melalui media sosial. Komentar pesimistis dan bernada meremehkan pun bermunculan dari mereka yang tidak duduk di kursi legislatif.

Namun, 9 anggota DPR RI Dapil Bali dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali sudah siap menjawab semua keraguan. Mereka akan kawal bersama-sama berjuangan RUU Provinsi Bali, yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, IGN Alit Kusuma Kelakan, menegaskan untuk meloloskan RUU Provinsi Bali menjadi Undang-undang yang mengatur tersendiri Provinsi Bali, pintu utamanya harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolengas) dulu. Jadi, kuncunya adalah perjuangan Prolegnas. “Tahap perjuangan awal kita adalah maksimalkan di Prolegnas tahun 2020,” ujar Alit Kelakan kepada NusaBali di Denpasar, Kamis (28/11).

Sebagai bagian strategi memuluskan langkah, wakil rakyat Bali di Senayan harus menempatkan personel di Komisi II DPR RI. Saat ini, memang tidak ada dari 9 wakil rakyat Bali di DPR RI yang duduk di Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah. Menurut Alit Kelakan, elite partai dan tokoh masyarakat Bali pun menyadari urgensinya menempatkan personel di Komisi II tersebut.

Alit Kelakan menyebutkan, ada pola yang dalam militer disebut BKO (bawah kendali operasi), demikian pula di DPR RI bisa menempatkan personel di Komisi II dengan waktu tertentu. “Istilahnya BKO, kita bisa minta ke induk partai atau fraksi masing-masing, supaya bisa tugaskan kader dari Bali di Komisi II, dengan alasan demi kepentingan daerah. Kalau sudah ada wakil di Komisi II, kita habis-habisan di sana,” tandas politisi PDIP asal Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini.  

Kalaupun tidak bisa BKO personel ke Komisi II, menurut Alit Kelakan, pembahasan RUU Provinsi Bali nanti bisa melalui Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja). “Jadi, celahnya banyak. Asal ada kemauan, peluang itu selalu terbuka,” tegas Alit Kelakan yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Bali.

Kalau dari sisi materi dan konten, RUU Provinsi Bali sudah sangat bagus. “Mungkin nanti bisa dilakukan penyempurnaan lagi, terutama Pasal 31 yang menyangkut peluang Bali dalam mendapatkan hak-hak fiskal. Selama ini, sangat berat peluang Bali untuk mendapatkan celah fiskal lebih banyak. Bali ingin memanfaatkan kewenangan dalam pengelolaan anggaran untuk melestarikan adat dan budaya, dan terkait dengan pariwisata. Itu yang harus jadi fokus penyempurnaan,” beber mantan Wakil Gubernur Bali 2003-2008 dan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.

Alit Kelakan mengatakan, dari hasil pertemuan di Komisi II DPR RI di Senayan, Selasa lalu, RUU Provinsi Bali ini tidak menjadi kekhawatiran bagi pusat. Pasalnya, Bali menawarkan posisi untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. “RUU Provinsi Bali kekuatannya pada otonomi asimetris. Otonomi itu tidak bisa diseragamkan. Bali punya pariwisata sebagai sumber devisa negara, namun ironisnya Bali tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata,” papar Alit Kelakan      

Menurut Alit Kelakan, RUU Provinsi Bali juga tidak akan ambil kewenangan kabupaten/kota. Tetapi, konsepnya adalah terpola, dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, seperti konsep Bung Karno.

“Jadi, RUU Provinsi Bali sudah sangat layak lolos untuk mengganti UU Nomor 64 Tahun 1958 yang secara legal formal sudah tidak memenuhi syarat, karena masih menggunakan UUD Sementara 1950 ketika negara masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, saat ini kita menggunakan UUD 1945 dengan bentuk NKRI,” kata Alit Kelakan yang sempat jadi anggota Komisi I DPRD Bali 1999-2003.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan peluang lolosnya RUU Provinsi Bali akan semakin terbuka kalau ada lobi-lobi yang kuat. Di Senayan, tidak ada sesuatu yang tak mungkin, sepanjang paham celah dan resepnya.

Wayan Sudirta mengatakan ada pola lobi ala Senayan yang bisa dipakai jurus meloloskan RUU Provinsi Bali. “Lobinya memang tidaklah mudah, harus ada pendekatan personal atau orang per orang. Kita tidak perlu ungkap strategi khususnya secara detail. Namanya perjuangan, kita harus tetap optimis,” ujar Sudirta kepada NusaBali seusai sesi penyerahan draft RUU Provinsi Bali kepada Komisi II DPR di Senayan, Selasa lalu.

Sudirta yang pengalaman dua kali periode menjadi Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI (2004-2009, 2009-2014), mengaku sudah pernah mempraktekkan pola lobi-lobi di Senayan ketika memasukkan RUU Otsus di DPD RI, walaupun hingga kini belum tembus pembahasan Prolegnas DPR RI.

“Saat itu, RUU Otsus diterima di DPD RI. Cukup panjang perjuangan kita, tentunya dengan diplomasi dan cara yang benar,” ujar politisi PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem yang kini menjadii anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI 2019-2024 ini. *nat

Komentar