nusabali

Ditarget Rp 38 Juta Setahun, RPH Tabanan Merasa Berat

  • www.nusabali.com-ditarget-rp-38-juta-setahun-rph-tabanan-merasa-berat

Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor rumah potong hewan (RPH) tahun 2019 sebesar Rp 38 juta.

TABANAN, NusaBali

Namun per 27 November 2019 capaiannya baru Rp 33.480.000. Pencapaian target tersebut dirasa berat lantaran hingga Rabu (27/11) yang melakukan pemotongan hewan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Dengan kondisi itu target pesimistis bisa diraih.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Wayan Suamba, menjelaskan keberadaan RPH di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan masih sangat berfungsi. Setiap harinya ada saja yang melakukan pemotongan hewan khusus sapi yang dagingnya untuk dijual. Retribusi untuk pemotongan sapi ke RPH per ekor ditarif Rp 20.000. “Tahun 2019 PAD untuk retribusi RPH ditarget Rp 38 juta,” ungkapnya, Rabu (27/11).

Dikatakannya, target tersebut per 27 November baru terealisasi sebesar Rp 33.480.000. Namun masih akan diusahakan untuk mengejar. “Prediksi kami Rp 37 juta (bisa tercapai). Tetapi untuk lebih jelas masalah target bisa langsung hubungi kepala RPH,” kata Suamba.

Sementara itu, Kepala UPTD RPH Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan drh I Made Suarmawan mengatakan di 2019 target retribusi RPH memang Rp 38 juta. Dan per 27 November baru terealisasi Rp 33.480.000 juta. “Target ini kami rasa sangat berat, tetapi kami berusaha untuk mengejar,” ujarnya.

Diakui Suarmawan berat untuk mencapai target lantaran per harinya orang atau jagal yang melakukan pemotongan hewan rata-rata hanya 5 ekor. Jika saja 6 ekor per hari atau lebih bisa untuk memenuhi target Rp 38 juta tersebut. “Kalau hanya 5 ekor, target Rp 36 juta per tahun baru bisa dikejar, kalau Rp 38 juta tersebut memang sangat berat,” tegasnya.

Menurut Suarmawan, pencapaian target sebesar Rp 38 juta tersebut sejalan dengan kenaikan tarif retribusi untuk pemotongan hewan sapi. Orang atau jagal yang melakukan pemotongan hewan dikenakan Rp 20.000 mulai 2019. Jumlah ini sudah meliputi pemeriksaan sapi sebelum dipotong dan daging sapi sesudah dipotong. Pemakaian air dan listrik oleh jagal sudah difasilitasi pemerintah. Sedangkan sebelumya di 2018 hanya dikenakan retribusi Rp 12.000 per ekor.

Meskipun demikian dia berharap dan berusaha untuk mengejar target yang sudah ditetapkan tersebut. Sebab orang yang melakukan pemotongan hewan tidak bisa dipaksanakan, tergantung keperluan daging sapi. “Meski berat, ya mudah-mudahan bisa terpenuhi karena ada perayaan tahun baru. Namun prediksi saya bisa terpenuhi hanya di angka Rp 37 juta saja,” imbuhnya. *des

Komentar