nusabali

Pelamar CPNS Buleleng 7.422 Orang, Dua Formasi Disabilitas Kosong

  • www.nusabali.com-pelamar-cpns-buleleng-7422-orang-dua-formasi-disabilitas-kosong

Sempat ‘sepi’ peminat, lonjakan pendaftar  membludak jelang penutupan pelamar CPNS di
Buleleng. Dari prediksi 5.000 pelamar, ternyata menembus di atas 7.000 pelamar.

SINGARAJA, NusaBali

Jumlah pelamar CPNS di lingkup Pemkab Buleleng hingga batas akhir pendaftaran, tercatat sebanyak 7.422 orang. Meski jumlah pelamar cukup banyak, namun masih terdapat dua formasi yang kosong tanpa ada pelamar. Dalam penerimaan CPNS tahun 2019, Pemkab Buleleng mendapat jatah sebanyak 358 formasi, rinciannya sebanyak 198 tenaga pendidik, 99 tenaga kesehatan, dan 61 tenaga teknis.

Pendaftaran CPNS di lingkup Pemkab Buleleng, resmi dibuka sejak tanggal 6 November 2019, dan ditutup pada Selasa (26/11/2019) malam pukul 23.00 WITA. Hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pelamar tercatat sebanyak 7.422 orang, rinciannya tenaga pendidik sebanyak 4.228 orang, tenaga kesehatan 1.488 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.706 orang.

Meski jumlah pelamar cukup banyak, bila dibanding penerimaan CPNS tahun 2018, hanya sekitar 5 ribu lebih, namun masih saja ada formasi yang kosong tanpa ada pelamar. Kali ini, ada dua formasi yang kosong untuk tenaga teknis yakni tenaga analis data sertifikasi industri pangan, dan tenaga teknis pengawasan harga pangan. Kedua formasi ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019) mengatakan, penyandang disabilitas diberikan kesempatan menjadi PNS, pada penerimaan CPNS tahun 2019. Disebutkan, dalan ketentuan jumlah disabilitas yang diberikan peluang sebanyak 2 persen dari jumlah formasi. Di Buleleng, jumlah disabilitas yang diberikan peluang sebanyak 7 formasi. Dari 7 formasi tersebut, yang terdapat pelamarnya sebanyak 5 formasi. “Disabilitas memang diberikan kesempatan, cuma dari 7 formasi, yang terisi hanya 5. Dua formasi memang tidak ada pelamarnya,” terang Wisandika.

Dijelaskan, persyaratan bagi pelamar disabilitas tidak ada perbedaan dengan pelamar dari peserta normal. Mereka juga mengikuti tahapan seleksi, sama dengan seleksi pelamar normal, mulai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). “Persyaratan hampir sama, disabilitas itu pun disebutkan sepanjang bisa melihat, tidak dibatasi khusus. Nanti perlakuannya kami utamakan mereka menempati tempat duduknya. Selanjut perlakuannya sama dengan peserta normal,” jelas Wisandika.

Sementara, setelah pendaftaran ditutup, tahap berikutnya adalah verifikasi berkas dokumen pendaftaran. Dalam verifikasi ini, bila ditemukan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan melakukan sanggahan selama tiga hari. Apapun keberatan dari pelamar dalam masa sanggah tersebut akan dibuatkan berita acara yang kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Nanti pusat (BKN) yang berwenang menentukan apakah yang bersangkutan layak diloloskan atau tidak,” ujar Wisandika.

Rencananya setelah masa sanggah, akan diumumkan jumlah pelamar yang lolos administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi, berhak mengikuti tahap berikutnya yakni SKD dan SKB yang akan dipusatkan di Denpasar. *k19

Komentar