nusabali

Pelaku Ternyata Buruh Proyek di Seberang Apartemen Korban

  • www.nusabali.com-pelaku-ternyata-buruh-proyek-di-seberang-apartemen-korban

Tersangka perampok perempuan asal Jepang, Mika Hasegawa, 38, di Apartemen Liem House, Jalan Pura Merta Sari IV Gang Nangka kawasan Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (25/11), berhasil diringkus polisi.

DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang diketahui bernama Fahruddin, 38, ini ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (27/11) dinihari pukul 04.30 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengungkapkan tersangka Fahruddin merupakan buruh proyek asal Jalan Pelang RT 11/RW 2 Kelurahan Pelang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kesehariannya, Fahruddin menjadi buruh proyek yang berada di seberang Apartemen Liem House, tempat tinggal korban Mika Ha-segawa.

“Ternyata, korban mengenal pelaku sebagai orang yang berada di sekitar apartemnnya,” ungkap Kombes Andi Fairan saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin. “Pelaku sudah merencanakan aksinya untuk merampok korban,” lanjut Kombes Andi.

Terungkap, Senin pagi sebelum perampokan, tersangka Fahruddin yang berbadan tinggi dan besar membuntuti korban saat pulang dari mengantar anaknya sekolah.

Sesampainya di depan kamar korban yakni Kamar Nomor 8 Lantai II Apartemen Liem House, pelaku langsung memukuli dan mencekik perempuan Jepang berusia 38 tahun tersebut. Mendapat perlakuan kasar, korban Mika Hasegawa berusaha melepaskan diri.

Setelah berhasil lepas dari cekikan tersangka Fahruddin, korban langsung melompat ke lahan kosong sebelah selatan apartemen, melalui jendela. Akibatnya, korban tergeletak tak berdaya dalam kondisi retak tulang leher dan luka-luka pada lehernya. Semula, korban sempat diduga dilemparkan oleh terangka dari jendela kamarnya di Lantai II.

Menurut Kombes Andi, setelah korban Mika Hasegawa terjerembab tak berdaya di lahan kosong sebelah selatan apartemen, tersangka Fahruddin langsung menjarah barang-barang miliknya. Tersangka mengambil 2 dompet milik korban, berisi 15 lembar uang pecahan 10.000 Yen, 5 lembar uang pecahan 1.000 Yen, 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar uang pecahan Rp 20.000, 8 lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 10 lembar uang pecahan Rp 2.000.

Selain itu, tersangka Fahruddin juga mengambil HP merek OPO A9 milik korban, rampas kalung emas, 5 kartu ATM atas nama korban Mika Hasegawa, kartu identitas korban, dan SIM A atas nama korban. Semua barang-barang tersebut berhasil disita polisi. "Setelah menjarah barang-barang milik korban, pelaku beli tiket pesawat City Link untuk kabur ke Jakarta. Rencananya, pelaku hendak menuju Palembang, Sumatra Selatan dengan maskapai yang sama," papar Kombes Andi.

Menurut Kombes Andi, tersangka Fahruddin diburu polisi berdasarkan keterangan korban Mika Hasegawa dan saksi-saksi. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Bali Kompol Adi Guna dan Kanit Resmob Polresta Denpasar, Iptu Yudistira, bersama dengan Tim IT Dit Reskrimum Polda Bali awalnya melakukan pengejaran ke Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Namun, tim gabungan tidak menemukan tersangka.

Tim gabungan kemudian melanjutkan pengejaran ke arah barat. Sebagian melakukan sweeping di Polsek Selemadeg Timur, Tabanan, sebagian lagi langsung meluncur ke Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana untuk melakukan pencegatan. "Tim mendapat informasi kalau pelaku menuju Jakarta. Tim pun berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Mabes Polri untuk mem-back up. Akhirnya, ter-sangka tertangkap di Bandara Soekarno Hatta," papar Kombes Andi.

Kombes Andi menyebutkan, tersangka Fahruddin berhasil diringkus beberapa saat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dinihari sekitar pukul 04.30 Wita atau berselang 2 hari pasca perampokan. "Saat ini, tim gabungan masih dalam perjalan menuju Jakarta untuk menjemput tersangka di Mabes Polri. Untung kami gerak cepat, sehingga tersangka tidak sampai ke Palembang,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka Fahruddin dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, berisi ancaman hukun maksimal 9 tahun penjara.

Peristiwa perampokan yang menimpa korban Mika Hasegawa sendiri pertama kali diketahui saksi I Gede Yoga, Senin pagi pukul 08.00 Wita. Saat itu, saksi Gede Yoga mendengar suara orang berteriak ‘help’ dari sebelah selatan tembok apartemen.

Karena penasaran, saksi Gede Yoga kemudian mencari sumber suara itu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga Apartemen Sun Residence di sebelah barat Apartemen Liem House pun kaget melihat sesosok perempuan tergeletak dalam kondisi lemas di semak-semak lahan kosong. “Saat itu, dia (korban) hanya bilang ‘saya dicekik’,” tutur pria asal Sanur, Denpasar Selatan ini.

Saksi Gede Yoga langsung melaporkan peristiwa ini ke penjaga Apartemen Liem House, Hendra, 31. Setelah dicek, ternyata yang tergeletak lemas itu adalah Mika Hasegawa, perempuan asal Jepang penghuni Kamar 8 Apartemen Liem House.

Selanjutnya, Hendra bersama saksi Gede Yoga mencari tahu bagaimana korban sampai tergeletak di lahan kosong. Akhirnya, diketahui jendela kamar nomor 8 di Lantai II apartemen di mana korban menginap, telah terbuka. Korban diduga dilempar dari jendela Lantai II ke lahan kosong. Kejadian ini kemudiandilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan korban Mika Hasegawa, yang mengantongi paspor nomor TK8822564, dilarikan RS BIMC Kuta. *pol

Komentar