nusabali

RUU Bali Ditarget Masuk Prolegnas 2020

Kemarin Draftnya Masuk DPR

  • www.nusabali.com-ruu-bali-ditarget-masuk-prolegnas-2020

DPR RI dan DPD RI dukung usulan RUU Provinsi Bali, karena daerah ini dulunya dibentuk menggunakan UUD Sementara 1950

DENPASAR, NusaBali

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (26/11). Gubernur Bali Wayan Koster targetkan RUU Provinsi Bali (yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT) ini bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 depan.

Adalah Gubernur Koster sendiri yang menyerahkan langsung draft RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan) dan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Selasa siang. Gubernur Koster tampak didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), para Bupati se-Bali, sejumlah anggota DPR RI Dapil Bali dan DPD RI Dapil Bali, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Anggota DPR RI Dapil Bali yang ikut mendampingi Gubernur Koster kemarin, antara lain, I Made Urip (Fraksi PDIP), I Nyoman Parta (Fraksi PDIP), I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), IGN Alit Kelakan (Fraksi PDIP), dan I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP). Sedangkan anggota DPD RI Dapil Bali yang hadir adalah I Made Mangku Pastika, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dan Anak Agung Gede Agung.

Sementara tokoh masyarakat yang ikut hadir di Senayan adalah Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Putra Sukahet, dan para Rektor Perguruan Tinggi di Bali. Gubernur Koster cs diterima Ketua Komisi II DPR RI Arief Wibowo (Fraksi PDIP), didampingi sejumlah anggotanya anggota seperti Johan Budi (Fraksi PDIP), Hugua (Fraksi PDIP), Hanan A Rojak (Fraksi Golkar), dan Mardani Ali Sera (Fraksi PKS).

Gubernur Koster memaparkan, draff RUU Provinsi Bali ini sudah dirancang selama setahun, kemudian disosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat. Terakhir, draft URR Provinsi Bali dimantapkan lagi dalam rapat di Bale Gajah Gedung Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (23/11).

Menurut Koster, naskah akademis RUU Provinsi Bali ini dirancang berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Draft RUU Provinsi Bali diusulkan karena selama ini keberadaan Provinsi Bali masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Bali, NTB, dan NTT dengan acuan UUD Sementara Tahun 1950 ketika negara masih berbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

"UU 64/1958 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik, sosial, budaya, perkembangan teknologi, dan kehidupan masyarakat," ujar Koster di hadapan Komisi II DPR RI.

Koster menegaskan, draft RUU Provinsi Bali tidak ada terkait dengan tuntutan otonomi khusus (Otsus). Namun, ini murni dengan tujuan pembangunan Bali berlandaskan konsep Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal, yakni 6 sumber kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali yang perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.

"Pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini tidak ada kaitan dengan Otsus. Namun, terkait pembangunan Bali yang terpola, menyeluruh, terarah, terorganisasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali dengan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal adiluhung sebagai jatidiri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat, yang merupakan bagian dari kekayaan kebudayaan nasional sesuai Bhinneka Tunggal Ika," beber Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, pemberian otonomi khusus kepada Bali harus memperhatikan potensi daerah dalam bidang pariwisata, dengan tantangan yang dihadapi di tengah dinamika masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam wadah NKRI dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. "Kami bersama pemerintah dan masyarakat Bali menyerahkan draft RUU tentang Provinsi Bali. Kami mengharapkan RUU Provinsi Bali ini dapat segara dimasukan dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 melalui inisiatif DPR RI," jelas Koster.

Koster pun menegaskan siap berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, sesuai mekanisme dan aturan tata tertib DPR RI. "Kami bersedia berkoordinasi dan memfasilitasi proses pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Bali," tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sementara, kompaknya para tokoh masyarakat dan wakil rakyat Bali di parlemen dalam perjuangan RUU Provinsi Bali ini mendapat pujian dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Politisi PKS ini mengapresiasi solidnya perjuangan rakyat Bali.

“Kalau urusan Bali, para tokohnya kompak. Ini perlu dicontoh daerah lain, tapi jangan juga membuat iri. Karena Bali mau berkembang secara nasional, kita harus hargai. Apalagi, Bali saat ini masih memakai Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 yang dibentuk ketika negara masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950," jelas anggota Fraksi PKS DPR RI Dapil DKI Jakarta ini.

Sedangkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Hanan A Rojak, mengatakan usulan RUU Provinsi Bali ini harus didukung. Pasalnya, Bali kontribusinya sangat besar bagi nasional. "Nanti tolong juga buat studi bandingnya terkait dengan Rancangan Undang-undang ini. Bali dengan kondisi sekarang saya lihat ujung andalannya adalah kebudayaan," tegas Hanan.

Sedangkan Johan Budi, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, menegaskan usulan Bali akan di-capture. Sebab, Bali dengan Agama Hindu bisa hidup sejahtera. "Bali sangat kompak. Begitu ada bicara wisata halal, langsung kompak bersikap. Selain itu, Bali juga punya nilai-nilai toleransi yang tinggi. Saya salut dengan Gubernur Bali, kalau sudah soal Bali, sangat solid. Kita berharap soliditasnya tetap mengacu dengan mekanisme dan aturan," ujar mantan Juru Bicara KPK ini.

Sebaliknya, Ketua Komisi II DPR RI, Arief Wibowo, berjanji akan upayakan agar usulan RUU Provinsi Bali ini bisa segera dibahas dalam Prolegnas tahun 2020. Setidaknya, bisa masuk dalam Prolegnas jangka 5 tahun. "Setidaknya tahun 2020 usulan RUU Provinsi Bali sudah bisa masuk dalam Prolegnas. Kita akan koordinasi lagi dengan Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Pak Gubernur Koster," tandas Arief Wibowo.

Menurut Arief Wibowo, RUU Provinsi Bali tentunya belum bisa dikupas tuntas, karena baru pengajuan draft untuk dimasukan dalam Prolegnas. "Hari ini (kemarin) baru draft. Untuk prosesnya nanti, kita akan koordinasi dengan jajaran Pemprov Bali," kata Arif Wiwobo yang juga menjabat Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDIP.

Sementara itu, Gubernur Koster bersama rombongan kemarin juga menyerahkan draft RUU Provinsi Bali ke DPD RI. Mereka diterima langsung Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti . Ketua Komite I DPD RI (yang membidangi Pemerintah Daerah), Teras Narang, menyatakan dukungan pengajuan RUU Provinsi Bali. "Pengajuan RUU Provinsi Bali ini merupakan terobosan yang bisa menjadi pioner bagi daerah-daerah lain yang dibentuk berdasarkan UUD Sementara 1950. Kami komitmen mendukungnya," tegas Teras Narang. *nat

Komentar