nusabali

Bantu Mafia Tanah, Oknum Notaris Disel

  • www.nusabali.com-bantu-mafia-tanah-oknum-notaris-disel

Ditreskrimum Polda Bali menetapkan I Putu Hamirta, 55, sebagai tersangka dan ditahan, pada Senin (25/11).

DENPASAR, NusaBali
Pria yang berprofesi notaris ini ditetapkan jadi tersangka dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu. Di mana dalam perakara ini sebelumnya polisi telah menetapkan I Made Kartika sebagai tersangka dan kini telah dilimpahkan kepada JPU Kejati Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Selasa (26/11) mengungkapkan korban dalam perkara ini adalah Erwin Adi Arjana Putra, 42. Kejadian ini bermula sejak 24 Febuari 2015.

Pada saat itu ada seorang pemilik tanah atas nama A A Ketut Gede tanah dengan SHM No 8842 kepada Kho Tjau Tiam. Tanah tersebut diurus di notaris Putra Wijaya. SHM dari tanah tersebut disimpan di notaris tersebut. Pada 15 Oktober 2016 A A Ketut Gede meninggal dunia.

Nah, pada 4 April 2017 terjadi transaksi dengan objek yang sama yang pembelinya bernama I Made Kartika. Dalam hal ini pembeli mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang bernama A A Ketut Gede (fiktif). Made Kartika yang kini telah jadi tersangka itu membawa KK, KTP penjual ke notaries I Putu Hamirta.

Selanjutnya notaries Putu Hamirta ke Jakarta minta tandatangan penjual untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu Putu Hamirta  membuatkan kwitansi lunas. padahal notaris tidak pernah lihat bukti pembyaaran dan pembeli tidak pernah lihat dan kuasai SHM yang asli.

Berdasarkan PPJB No 4 dan kuasa No 5 tanggal 04 April 2017 yag dibuat di notaris Putu Hamirta, pada tanggal 12 Okt 2017, Made Kartika membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842  dan buat laporan kehilangan di Polresta. Denpasar. Kemudian Made Kartika mohon penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842. Selanjutnya pada  Desember 2017 terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede.

“Erwin Adi Arjana Putra yang merupakan anak kandung dari Kho Tjau Tiam baru mengetahui terjadi transaksi atas tanah tersebut pada Juni 2018. Padahal sertifikat asli tersimpan pada notaris Putra Wijaya. Mengetahui hal itu, pada 5 Oktober 2018 korban melapor ke Polda Bali,” tutur Kombes Andi.

Dalam perkara ini tersangka dengan tindak pidana membuat surat Palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik, memalsukan Surat autentik, membantu melakukan kejahatan, dan melakukan permufakan jahat secara bersama-sama sesuai pasal 263 1dan 2, pasal 266 ayat 1 dan 2, pasal 264 ayat 1 ke 1e, psal 56 ke 1e dan pasal 88 KUHP.

Hasil pemeriksaan diketahui peran tersangka, yakni saat pembuatan PPJB tersangka mengetahui bahwa yang ditransaksikan adalah foto copy tanpa ada SHM asli. Berangkat ke Jakarta seolah-olah bertemu dengan penjual untuk tanda tangan PPJB tersebut. Menyiapkan kwitansi pembelian lunas dari pembeli kepada penjual.

Selanjutnya tersangka membubuhkan stempel notaris bahwa foto copy SHM tersebut sesuai dengan aslinya, padahal notaris tidak pernah melihat asli SHM dimaksud. Tersangka mengabaikan primsip transaksi dengan terang dan tunai. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah cap stempel notaris, salinan PPJB no 4 dan kuasa No 5 tanggal 4 April 2017, asli foto copy SHM yg distempel oleh Notaris Hamirta, dan kwitansi lunas sebanyak 4 lembar,” tandas Kombes Andi. *pol

Komentar